Redaksi Yth,
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU
Kamnas) merupakan bagian dari upaya membangun stabilitas nasional dan
menyempurnakan kebijakan kamnas. Semangatnya adalah sebagai harmonisasi dan
sinkronisasi dari UU yang sudah ada dan masih berlaku.
Inilah UU yang akan menjadi bagian dari pilar
pertahanan negara. RUU Kamnas dapat memaksimalkan potensi kekuatan keamanan
nasional, menyinergikan serta mengakomodasi kekuatan dan potensi nasional.
Harus disadari bahwa hingga kini banyak potensi yang mengganggu kamnas. Karena
itu, kelahiran UU itu sangat penting dan sangat dibutuhkan bangsa Indonesia.
Pembahasan RUU Kamnas melibatkan banyak pihak
termasuk publik. Ini sangat membuka ruang bagi publik untuk ikut terlibat
memberikan saran-saran dan masukan-masukan. Hal ini perlu mengingat selama ini
masing-masing pemangku kepentingan di bidang keamanan belum terintegrasi secara
sistematis
.
Dengan demikian, kita membutuhkan UU yang dapat
menjadi dan mampu memadukan semua unsur keamanan.
Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat untuk menolak
RUU Kamnas, apalagi dengan mengatasnamakan bangsa. Ini karena resistensi yang
sesungguhnya hanya terjadi pada segelintir orang atau kelompok semata, tidak
bisa mewakili seluruh rakyat Indonesia. Kita perlu belajar dari berbagai negara
yang sudah memiliki UU Keamanan Nasional.
RUU Kamnas tidak akan mengembalikan TNI ke perilaku
otoriterisme sebab TNI sudah mengalami reformasi internal secara total,
sehingga memandang TNI harus dengan pandangan reformasi pula. RUU Kamnas juga
tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru karena di alam demokratisasi
seperti sekarang ini, bangsa Indonesia telah mempunyai pers, LSM, dan DPR
serta masyarakat yang kuat dan saling bisa mengontrol guna terciptanya check
and balances.
Ronald Surbakti
Jl Tebet Barat 1/1.9 Jakarta Selatan
Sumber Koran: Sinar Harapan (14 Maret 2013/Kamis,
Hal. 14)