Jumat, 15 Maret 2013

RUU Kamnas Menjaga Keutuhan NKRI

Redaksi Yth,
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan bagian dari upaya mem­bangun stabilitas nasional dan menyempurnakan kebijakan kamnas. Semangatnya adalah sebagai harmonisasi dan sinkronisasi dari UU yang sudah ada dan masih berlaku.

Inilah UU yang akan menjadi bagian dari pilar pertahanan negara. RUU Kamnas dapat memaksi­malkan potensi kekuatan keamanan nasional, menyinergikan serta mengakomodasi kekuatan dan potensi nasional. Harus disadari bahwa hingga kini banyak potensi yang mengganggu kamnas. Karena itu, kelahiran UU itu sangat penting dan sangat di­butuhkan bangsa Indonesia.

Pembahasan RUU Kamnas melibatkan banyak pihak termasuk publik. Ini sangat membuka ru­ang bagi publik untuk ikut terlibat memberikan saran-saran dan masukan-masukan. Hal ini perlu mengingat selama ini masing-masing pemangku kepentingan di bidang keamanan belum terintegrasi secara sistematis
.
Dengan demikian, kita membutuhkan UU yang dapat menjadi dan mampu memadukan semua un­sur keamanan.

Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat untuk menolak RUU Kamnas, apalagi dengan mengatas­namakan bangsa. Ini karena resistensi yang sesung­guhnya hanya terjadi pada segelintir orang atau kelompok semata, tidak bisa mewakili seluruh rak­yat Indonesia. Kita perlu belajar dari berbagai ne­gara yang sudah memiliki UU Keamanan Nasional. 

RUU Kamnas tidak akan mengembalikan TNI ke perilaku otoriterisme sebab TNI sudah mengalami reformasi internal secara total, sehingga meman­dang TNI harus dengan pandangan reformasi pula. RUU Kamnas juga tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru karena di alam demokratisasi seperti sekarang ini, bangsa Indonesia telah mem­punyai pers, LSM, dan DPR serta masyarakat yang kuat dan saling bisa mengontrol guna terciptanya check and balances.
Ronald Surbakti
Jl Tebet Barat 1/1.9 Jakarta Selatan
Sumber Koran: Sinar Harapan (14 Maret 2013/Kamis, Hal. 14)