Sabtu, 23 Maret 2013 16:31 WIB |
3564 Views
Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Mantan
Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, senjata yang digunakan
sejumlah orang tak dikenal saat menyerang LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta,
bukan senjata organik milik TNI. "Mengingat adanya senjata AK-47 yang
digunakan pada saat kejadian, bukan senjata organik TNI," kata Yusril
kepada ANTARA News, Jakarta, Sabtu. Saat ini hampir semua satuan reguler matra
TNI memakai SS-1 berpeluru 5,56 milimeter berbagai seri buatan PT Pindad
(Persero) sebagai senjata standar organiknya.
Sementara AK-47 dengan amunisi
7,62 milimeter dipergunakan pada masa lalu, diikuti M-16 A1 yang beramunisi
sama dengan SS-1, yaitu 5,56 milimeter. Namun dia mendesak tidankan hukum yang
cepat jika pelakunya memang anggota TNI. "Apalagi jika terungkap insiden
ini adalah kejahatan pembunuhan terencana," kata mantan menteri sekretaris
negara itu.
Dia menilai TNI dan Polri harus
bersama-sama mengungkapkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi. "Siapa
pelakunya dan siapa yang bertanggungjawab atas insiden tersebut. Perlu segera
diungkap apakah pelaku anggota TNI atau bukan," kata Yusril. Di sisi lain, dia menganggap negara harus
hadir untuk memberikan kepastian hukum. "Kalau kehadiran negara sudah
tidak dirasakan lagi oleh rakyatnya, maka setiap orang dapat bertindak brutal
terhadap sesama," kata dia.
Hadirnya negara akan membuat
rakyat bebas dari rasa takut yang merupakan hak konstitusional setiap orang
dari tindakan kekejaman seperti ini. "Kewajiban negara untuk melindungi
rakyat dari ancaman ketakutan, dan kewajiban negara pula untuk menegakkan hukum
terhadap pelaku kejahatan," kata Yusril. Bila tidak, maka setiap orang
dapat menjadi korban kekerasan tanpa ada yang melindungi.
Dia memandang, kekerasan yang
dilakukan aparat keamanan negara dan penegak hukum akhir-akhir ini telah sampai
pada titik mengkhawatirkan. "Karena itu tidak ada pilihan lain kecuali
negara harus bertindak tegas, cepat dan tepat untuk menegakkan keadilan dan
kepastian hukum," katanya. Editor:
Jafar M Sidik COPYRIGHT © 2013 Sumber:www.antaranews.com