Jakarta, Legislasi yang dilakukan oleh DPR RI terkait Undang-Undang
No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai masih
menyisakan sejumlah masalah. Untuk itu semua pihak terkait khsususnya legislator mau meluangkan waktu
untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang tersisa tersebut.
"Kita tidak ingin menggabungkan kembali TNI dan
Polri. Persoalannya legislasi TNI dan Polri masih bermasalah. Semua belum
tuntas diatur oleh undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim
Saifuddin di Jakarta, Senin, (25/3).
Dari serangkaian kejadian yang melibatkan kedua institusi
bersenjata tersebut, Lukman mengaku sangat yakin studi mendalam terkait kedua
undang-undang tersebut memang harus segera dilakukan. Hal itu diharapkan bisa
mencegah terulangnya ketegangan di antara kedua institusi tersebut, di mana
masyarakat sipillah yang akan sangat dirugikan. "Perlu pencermatan kembali
antar undang-undang Polri
dan TNI. Agar tidak menimbulkan kerancuan pada tatanan implementasi,"
kata Lukman.
Hanya saja Lukman berharap apa pun yang akan dilakukan
terhadap kedua undang-undang tersebut harus memerhatikan aspek kehati-hatian.
Tindakan terburu-buru diyakini hanya akan memperburuk kondisi di lapangan dan
merugikan masyarakat sipil saja.
"Inti dari konflik TNI-Polri adalah pada
kesejahteraan. Semua harus serius agar kesejahteraan TNI menjadi layak agar
tidak menimbulkan kecemburuan. Barak
mereka kondisinya masih disayangkan, untuk tingkatan alat negara yang
mengorbankan jiwa," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Marwan Ja'far. Kedua produk legislasi tersebut belum menjadikan TNI dan
Polri bisa bahu membahu dalam menghadapi suatu persoalan.
"Memang ada kelemahan dalam kedua undang-undang
itu, termasuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Konflik Sosial. Salah satu kelemahannya,
belum mengatur tentang teknis perbantuan TNI oleh Polri," kata Marwan.
Dengan perbaikan kedua produk legislasi tersebut diharapkan bisa meredam
berbagai gejolak pada tingkat pelaksana di lapangan. Sebab dengan semakin
terbukanya Polri terhadap TNI di lapangan, diyakini akan memudarkan kecemburuan
yang selama ini terjadi.
Banyaknya insiden penyerangan atau pertikaian antara
TNI dan Polri menunjukkan lemahnya koordinasi antara kedua lembaga tersebut.
Untuk itu koordinasi antara TNI dan Polri perlu ditingkatkan. Misalnya, dengan
membuat perjanjian tertulis antara TNI dan Polri agar bisa saling bahu membahu
dan berkoordinasi demi terciptanya kemanan negara.
"Tidak hanya di
tingkat pusat, tapi TNI-Polri di seluruh tingkatan di Indonesia. Agreement tersebut
bisa dicapai jika kedua instansi saling membuka diri untuk sharing dan
diskusi tentang isu-isu aktual yang terjadi di masyarakat agar kerusuhan yang
terjadi bisa diantisipasi sejak dini," katanya. (M Heri Arland), Sumber Koran: Jurnal Nasional (26 Maret 2013/Selasa,
Hal. 02)