Selasa, 26 Maret 2013

Legislasi UU TNI dan Polri Masih Bermasalah

Jakarta,    Legislasi yang dilakukan oleh DPR RI terkait Undang-Un­dang No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai masih menyisakan sejumlah masalah. Untuk itu semua pihak terkait khsususnya legislator mau meluangkan waktu untuk menuntaskan persoalan-per­soalan yang tersisa tersebut.

"Kita tidak ingin mengga­bungkan kembali TNI dan Pol­ri. Persoalannya legislasi TNI dan Polri masih bermasalah. Semua belum tuntas diatur oleh undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin, (25/3).
Dari serangkaian kejadian yang melibatkan kedua insti­tusi bersenjata tersebut, Luk­man mengaku sangat yakin studi mendalam terkait kedua undang-undang tersebut me­mang harus segera dilakukan. Hal itu diharapkan bisa men­cegah terulangnya ketegangan di antara kedua institusi terse­but, di mana masyarakat sipil­lah yang akan sangat dirugi­kan. "Perlu pencermatan kembali antar undang-undang Pol­ri dan TNI. Agar tidak menimbulkan kerancuan pada tata­nan implementasi," kata Lukman.
Hanya saja Lukman berha­rap apa pun yang akan dilaku­kan terhadap kedua undang-undang tersebut harus memerhatikan aspek kehati-hatian. Tindakan terburu-buru di­yakini hanya akan memperbu­ruk kondisi di lapangan dan merugikan masyarakat sipil saja.
"Inti dari konflik TNI-Polri adalah pada kesejahteraan. Se­mua harus serius agar kese­jahteraan TNI menjadi layak agar tidak menimbulkan kecem­buruan. Barak mereka kon­disinya masih disayangkan, untuk tingkatan alat negara yang mengorbankan jiwa," katanya. 
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja'far. Kedua produk legislasi tersebut belum menjadikan TNI dan Polri bisa bahu membahu dalam menghadapi suatu per­soalan.
"Memang ada kelemahan dalam kedua undang-undang itu, termasuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Kon­flik Sosial. Salah satu kelemah­annya, belum mengatur ten­tang teknis perbantuan TNI oleh Polri," kata Marwan.
Dengan perbaikan kedua produk legislasi tersebut diha­rapkan bisa meredam berba­gai gejolak pada tingkat pelak­sana di lapangan. Sebab den­gan semakin terbukanya Polri terhadap TNI di lapangan, di­yakini akan memudarkan ke­cemburuan yang selama ini terjadi.
Banyaknya insiden penye­rangan atau pertikaian antara TNI dan Polri menunjukkan le­mahnya koordinasi antara ke­dua lembaga tersebut. Untuk itu koordinasi antara TNI dan Polri perlu ditingkatkan. Mi­salnya, dengan membuat per­janjian tertulis antara TNI dan Polri agar bisa saling bahu membahu dan berkoordinasi demi terciptanya kemanan ne­gara.
"Tidak hanya di tingkat pusat, tapi TNI-Polri di selu­ruh tingkatan di Indonesia. Agreement tersebut bisa dica­pai jika kedua instansi saling membuka diri untuk sharing dan diskusi tentang isu-isu ak­tual yang terjadi di masyara­kat agar kerusuhan yang terja­di bisa diantisipasi sejak dini," katanya. (M Heri Arland), Sumber Koran: Jurnal Nasional (26 Maret 2013/Selasa, Hal. 02)