Rabu, 27/03/2013 17:08 WIB
Feri Fernandes - detikNews
Lhokseumawe - Setelah Qanun Bendera dan Lambang Aceh
disahkan, warga di sejumlah daerah di Aceh hanyut dalam euforia. Mereka
berkonvoi sambil mengibarkan bendera GAM itu di berbagai ruas jalan.
Tiga hari terakhir, pengibaran bendera Aceh makin semarak.
Pengibaran bendera terjadi kali pertama di Kabupaten Aceh Utara dan Kota
Lhokseumawe. Kemudian disusul daerah lainnya, seperti Kabupaten Aceh Timur,
Bireuen, Aceh Timur, Langsa, Pidie, dan Pidie Jaya.
Setelah mengibarkan bendera GAM tersebut, sebagian warga
juga berkonvoi dengan menggunakan puluhan sepeda motor dan mobil. Mereka
membawa bendera berukuran besar.
Bendera sempat diamankan petugas kepolisian setempat. Namun
hingga kini, bendera berwarna merah dan bergambar bintang bulan itu masih
ditemukan berkibar di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan
penggunaan bendera tersebut mulai dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan
penggunaan bendera dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Menurut Edrian, sesuai MoU Between The Government Of The
Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel
1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh
memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang
dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh
sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai
bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai
lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
"Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar
legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan
Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam," jelas
Edrian.
Atas persetujuan bersama, Gubernur Aceh selaku Kepala
Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan
Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut
diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan
Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran. (try/try)Sumber:news.detik.com