Kamis, 28 Maret 2013

Pengibaran Bendera GAM Marak Usai Penetapan Qanun Bendera & Lambang Aceh

Rabu, 27/03/2013 17:08 WIB
Feri Fernandes - detikNews

Lhokseumawe - Setelah Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan, warga di sejumlah daerah di Aceh hanyut dalam euforia. Mereka berkonvoi sambil mengibarkan bendera GAM itu di berbagai ruas jalan.

Tiga hari terakhir, pengibaran bendera Aceh makin semarak. Pengibaran bendera terjadi kali pertama di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Kemudian disusul daerah lainnya, seperti Kabupaten Aceh Timur, Bireuen, Aceh Timur, Langsa, Pidie, dan Pidie Jaya.

Setelah mengibarkan bendera GAM tersebut, sebagian warga juga berkonvoi dengan menggunakan puluhan sepeda motor dan mobil. Mereka membawa bendera berukuran besar.

Bendera sempat diamankan petugas kepolisian setempat. Namun hingga kini, bendera berwarna merah dan bergambar bintang bulan itu masih ditemukan berkibar di sejumlah daerah.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan penggunaan bendera tersebut mulai dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan penggunaan bendera dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Menurut Edrian, sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam," jelas Edrian.

Atas persetujuan bersama, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran. (try/try)Sumber:news.detik.com