Rabu, 27 Maret 2013, 15:36 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Indonesian Police Watch (IPW)
menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang salah kaprah.
Dishub melibatkan aparat TNI dalam melakukan razia terhadap kendaraan angkutan
barang. ''Dishub salah kaprah,'' kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam
pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (27/3).
Neta melanjutkan, pelibatan TNI dalam melakukan razia
melanggar undang-undang. Tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan dan
keterlibatan TNI di wilayah pengamanan hanya bisa dilakukan Polri. Neta meminta
Gubernur Jokowi menghentikan sikap Dishub yang salah kaprah ini. "Gubernur
harus hentikan sikap Dishub yang seperti ini," kata Neta.
Neta menjelaskan, Dishub DKI Jakarta melibatkan aparat TNI
dalam melakukan razia kendaraan angkutan barang di wilayah Plumpang, Jakarta
Utara, Rabu (27/3) pagi. Ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya tiga
pekan lalu di tempat yang sama.
Menurut Neta ini sangat Ironis, dalam razia ini Dishub DKI
Jakarta tidak menyertakan aparat Kepolisian. Padahal di dalam UU LLAJ
disebutkan, jajaran Dishub tidak boleh melakukan razia di jalanan tanpa
didampingi aparat Kepolisian.
Aparat kepolisian lah yangg berhak menghentikan kendaraan di
jalanan, setelah itu baru aparat Dishub memeriksa surat kendaraan angkutan
barang tersebut. "Kan masih ada polisi," kata Neta
Neta melanjutkan, dalam UU LLAJ disebutkan, aparat Dishub
hanya boleh melakukan razia di terminal dan jembatan timbangan. Sebaiknya
Dishub DKI Jakarta jangan melakukan tindakan salah kaprah dengan melibatkan TNI
dalam melakukan razia di jalanan tanpa keberadaan aparat Kepolisian.
Jika hal itu tetap dilakukan, Dishub bisa dinilai mencoba
mengadu domba antara TNI dan Polri. Selain Gubernur harus menegur langsung,
kalangan DPR tidak boleh tinggal diam melihat manuver dari Dishub DKI Jakarta
yang melanggar UU. "Manuver ini berpotensi menimbulkan konflik ini,"
Kata Neta. Reporter : Wahyu Syahputra Redaktur : Djibril Muhamma.Sumber:www.republika.co.id