Wednesday, 20 March 2013
13:59
PELAMBANG - Pomdam II/Sriwijaya
telah menetapkan 45 orang anggota Yon Armed 15/76 Tarik Martapura sebagai
tersangka penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Satu
di antaranya adalah Dan Yon Armed 15/76 Tarik Martapura Mayor Art Ifien
Anindra.
“Selain Dan Yon, ditetapkan juga
3 orang tamtama dan 16 perwira oleh Pomdam II/Sriwijaya. Sisanya ada 25 orang
anggota kini sedang menjalani hukuman disiplin dan sudah berada di Mako Yon
Armed Martapura,” ujar Dandim 0403/OKU Letkol Infantri Imanulhak, hari ini.
Sebanyak 19 tersangka lainnya
saat ini berada di Pomdam Palembang, mereka terus menjalani pemeriksaan
intensif. Untuk Danyon, akan dikirim ke Peradilan Militer Tinggi di Medan
Sumatera Utara. Imanulhak mengatakan, pengganti Komandan Armed sudah disiapkan,
namun belum bisa dipublikasikan. Sebab, kata dia, masalah tersebut merupakan
kewenangan pimpinan tinggi di atasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
pemeriksaan terhadap anggota Yon Armed 15/76 Tarik Martapura terus berlanjut.
Beberapa perkembangan yang memungkinkan tersangka akan bertambah, atau bisa
berkurang. Sebelumnya, Pangdam II/ Sriwijaya Mayjend TNI Nugroho Widyatomo menjanjikan
akan mengusut tuntas secara hukum kasus OKU. “Tersangka bisa saja bertambah,
atau melihat perkembangan pemeriksaan, dan TNI serius menangani masalah ini,”
ujar Pangdam di Makodam II beberapa waktu lalu.
Selain terus memeriksa beberapa
tersangka, pihak Kodam juga masih melengkapi berkas para tersangka. Sedangkan
pihak TNI-Polri secara bersama masih mengupayakan damai secara menyeluruh.
Termasuk membantu proses pembentukan Mapolres darurat di Islamic Center
Baturaja OKU.
Sementara Kapolres OKU AKBP Azis
Saputra, dimutasikan sebagai perwira di Mapolda Sumsel, posisi Kapolres OKU
saat ini diganti oleh, AKBP Mulyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden
Gegana Brimobda Sumsel. Sumber : www.waspada.co.id