Rabu, 27 Maret 2013

LPSK Keberatan TNI Intimidasi Persidangan



26 Maret 2013 | 23:38 wib

JAKARTA, suaramerdeka.com - Adanya intimidasi pihak militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjei Sumatera Utara pada Senin (25/3) dikecam oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Proses persidangan tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL (15).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi itu. SL sendiri adalah seorang gadis penyandang disabilitas (bisu dan tuli) yang merupakan terlindung LPSK. Anggota LPSK Lili Pintauli, menyatakan, jalannya sidang diwarnai situasi mencekam. Hal ini karena proses persidangan kasus perkosaan anak tidak seperti biasanya.

"Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan, dengan senjata lengkap, sepatu bot panjang dan seragam loreng-loreng serta pasukan militer yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ungkap Lili, Selasa (26/3).

Lili mengaku berada dan turut hadir mendampingi korban dan saksi dalam persidangan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani kasus perkosaan terhadap anak.

"Para saksi yang rencananya diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun, ditambah lagi korban yang masih berusia 15 tahun, urung diperiksa, karena ketakutan. Seharusnya majelis hakim tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang persidangan," ungkap lili.

Lili menjelaskan, tindakan keluarga terdakwa yang demikian merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak terdakwa, dan ternyata ancaman itu berlanjut sampai proses persidangan," ungkap Lili.
 
LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan SL korban pencabulan penyandang disabilitas (bisu dan tuli) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada 11 Maret 2013 lalu. Akibat tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung enam bulan.

Lili mengatakan,pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses persidangan tersebut. "Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," ungkap Lili.

Kendati demikian, meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang disabilitas seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan itu. ( Budi Yuwono / CN34 / JBSM ) Sumber:www.suaramerdeka.com