Selasa, 26 Maret 2013

Hukum Rimba

Serbuan sekitar 17 orang yang disebut petinggi TNI AD di Jateng sebagai "ge­rombolan" bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY, Sabtu (23/3) dini hari, agaknya adalah indikasi "paling sempur­na" tentang kian merajalelanya hukum rimba di negeri ini.

Mengambil hukum ke tangan mereka (taking into their hands), "gerombolan" tersebut menewaskan empat orang asal Nusa Tenggara Timur, tahanan titipan Polri yang merupakan tersangka penge­royokan yang menewaskan anggota Kopassus TNI AD, Sertu Santoso, Selasa (19/3), di sebuah kafe di Sleman.

Sebelumnya, Kamis (7/3), masih segar dalam ingatan, sejumlah oknum TNI AD Armed 76/15 Martapura menyerbu kom­pleks Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Serbuan ini meluluhlantakkan se­bagian bangunan beserta peralatan kantor dan arsip, puluhan motor dan mobil, serta menewaskan satu orang sipil. Aksi ini adalah buntut dari tewasnya anggota TNI AD dari satuan tersebut, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya, anggota Satlantas Polri, Minggu (27/1). Tak sabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan polda di Palembang, kumpulan anggota TNI AD tersebut menjalankan hukum rimba.

Lampu merah
Hukum rimba jelas kian merajalela di berbagai pelosok negeri ini sehingga dapat dikatakan sudah mencapai tingkat "lampu merah". Meruyaknya hukum rimba telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perkampungan hingga pusat keramaian, seperti terminal bus atau pa­sar. Celakanya, hukum rimba juga mewabahi kalangan penegak hukum dan pemelihara keamanan yang memiliki senjata api yang dapat digunakan kapan saja.

Wabah main hakim sendiri terlihat jelas seiring dengan merosotnya kewibawaan negara, dan penegak hukum pasca pemerintahan Soeharto, khususnya beberapa tahun terakhir. Sangat banyak kasus hu­kum rimba yang dipertontonkan oleh "massa tidak dikenal" (anonymous mass) terhadap orang yang dicurigai sebagai pen­copet di terminal atau pencuri di per­kampungan dan kompleks perumahan. Massa mengamuk, menggebuki atau mem­bakar orang-orang yang tercurigai sampai mati. Hukum rimba juga terlihat di jalan raya ketika bus kota dan kendaraan pribadi melindas pengguna jalan lain. Massa ano­nim dengan segera merusak dan memba­kar kendaraan tersebut di bawah tatapan petugas Polri yang seolah tidak berdaya apa-apa.

Hukum tak ada daya menghadapi mas­sa yang main hakim sendiri. Hampir tidak ada penegakan hukum terhadap massa pelaku yang membunuh mereka yang ter­curigai bakal atau telah melakukan aksi kriminalitas. Massa pelaku kekerasan dan hukum rimba pada praktiknya memiliki impunitas kebal terhadap ketentuan dan sanksi hukum.

Berbeda dengan massa anonim yang menewaskan orang-orang tercurigai de­ngan pentungan, golok, atau bensin, me­reka yang menjalankan hukum rimba di Mapolres OKU dan Lapas Sleman meme­gang senjata api (lethal weapons) dalam berbagai bentuk dan ukuran. Dengan menggunakan senjata api, hampir tidak ada orang atau petugas yang berani meng­hentikan aksi main hakim sendiri sema­cam itu, kecuali jika mereka mau menjadi sasaran tambahan atau siap "perang" da­lam skala yang sulit diduga.

Karena itu, bisa dibayangkan dampak dan akibat lebih jauh selain kematian dari aksi hukum rimba yang dimain­kan kelompok bersenjata api. Secara psikologis, kian terlihat semacam kecanggungan lembaga dan aparat hukum lain berhadapan langsung de­ngan kelompok-kelompok bersenjata api. Sementara di kalangan masyarakat luas, tindakan main ha­kim sendiri oleh kelompok   pemegang senjata api menim­bulkan semacam "psi­kologi ketakutan" (psyehology of fear). Psikologi semacam ini memunculkan rasa tidak aman dan ketakutan yang kian mencekam dalam masyarakat luas.

Negara gagal
Kian mewabahnya hukum rimba dan meluasnya keberantakan hukum (lawlessness) tidak ragu lagi merupakan salah satu indikator pokok negara gagal (failed state). Para pejabat tinggi Indonesia boleh saja amat gusar ketika Indonesia dikatakan secara moderat sebagai berada "di tubir negara gagal" karena mereka mengkla­im ekonomi Indonesia terus tumbuh le­bih dari 6 persen per tahun, menjadi keajaiban yang hanya bisa dikalahkan oleh China dan India.

Akan tetapi, meminjam kesimpulan When States Fail: Causes and Consequences (ed Robert I Rotberg, 2003), negara gagal adalah negara yang tidak mampu memberi kebajikan umum (public good) kepada warga, khususnya keamanan atas harta benda dan jiwa. Pemerintah Indo­nesia beserta aparat hukum dan keaman­an sejak dari pusat sampai daerah terlihat kian tidak mampu memenuhi tugas dan kewajiban delivering public good ini.

Jika Indonesia diproyeksikan lebih jauh ke dalam parameter "negara gagal" ini, terlihat dari tidak adanya kemampuan dan kesungguhan menegakkan hukum; kega­galan mencegah kekerasan di antara ke­lompok   masyarakat;   ketidakmampuan menghentikan keresahan sosial eko­nomi (socio-economic discontents) di antara kelompok warga berbe­da atau di antara warga dan aparat negara atau bahkan sesama aparat negara.

Jika dilihat dalam pa­rameter lebih lanjut, negara  gagal  adalah negara   yang   tidak mampu mencegah meningkat­nya gerombolan kriminal terorga­nisasi (organized crime) atau prema­nisme, meluasnya penjualan narkoba, dan perdagangan manusia. Ketika aparat pe­negak hukum terlihat tidak mampu mem­berantas kriminalitas semacam itu, me­reka kian kehilangan kredibilitasnya di mata warga. Akhirnya, kian sering mereka menjadi sasaran amuk massa yang me­nyerbu ke kantor kepolisian.

Mengapa sebuah negara yang secara ekonomi bisa bertumbuh dengan baik da­pat terjerumus ke dalam labirin negara gagal? Hal ini terkait banyak dengan ke­gagalan kepemimpinan negara yang ke­mudian menular ke daerah dan menun­jukkan komitmen yang tidak bisa ditawar pada penegakan hukum. Sekali para peja­bat publik baik eksekutif, legislatif, ma­upun yudikatif terlihat oleh masyarakat luas dan anggota aparat keamanan/pene­gak hukum tidak sungguh-sungguh, tidak memiliki komitmen penuh, tidak berin­tegritas, tidak menyelaraskan perkataan dengan perbuatan, terciptalah keadaan anomie. Jika keadaan anomie yang disertai disorientasi dan dislokasi kian meluas da­lam masyarakat, bisa dipastikan hukum rimba menjadi order of the day. (Azyumardj Azra), Sumber Koran: Kompas (26 Maret 2013/Selasa, Hal. 06)