Kamis, 28 Maret 2013

DPRA: Qanun Bendera dan Lambang Aceh Kerangka Pelaksanaan MoU Helsinki

Rabu, 27/03/2013 23:06 WIB
Feri Fernandes - detikNews

Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan qanun Bendera dan Lambang Daerah merupakan penguatan perdamaian Aceh dalam kerangka pelaksanaan MOU Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). DPRA merasa harus ada pengakuan terhadap Bendera dan Lambang Aceh itu dalam sebuah Undang-undang.

“Semuanya sudah disepakati, untuk Aceh akan ada Bendera dan Lambang Aceh yang bersifat kekhususan itu. Semuanya ini kita wujudkan sesuai dengan MoU dan UUPA,” kata Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh, saat dihubunggi detikcom, Rabu (27/3/2013).

Menurut Saleh, qanun Bendera dan Lambang Aceh merupakan spirit perdamaian Aceh untuk sama-sama mewujudkan kesejahteraan. Dengan pengakuan ini, dia ingin masyarakat tak menganggap bendera dan lambang Aceh sebagai simbol gerakan separatis. “Jadi semua pihak agar menerima pengesahan qanun tersebut dan tidak ada timbul menghindari munculnya polemik dan penolakan dengan alasan yang tidak logis seperti simbol separatis,” sebutnya.

Sementara menyangkut dengan produk hukum (qanun) yang mengatur tentang Bendera dan Lambang Aceh itu, Saleh mengatakan sebelumnya DPRA telah terlebih dahulu bertemu dengan perwakilan Depdagri, Menkopolhukam, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua MPR RI Farhan Hamid, dan sejumlah tokoh-tokoh nasional.

Saleh mengatakan, atas keputusan penerbitan Undang-undang pengakuan qanun ini, pemerintah pusat berhak mengevaluasi, akan tetapi harus sesuai dengan mekanisme. “Kalau pun sudah ada keputusan Presiden, ternyata kita tidak sependapat dengan keputusan perubahan itu. Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” tutur Saleh.

Ia berharap agar pemerintah mengerti realita politik di Aceh, bendera ini merupakan keinginan dari seluruh rakyat Aceh. “Karena qanun itu hasil kesepakatan bulat yang diterima oleh seluruh fraksi-fraksi di DPRA baik partai lokal maupun nasional," ungkapnya. (trq/trq)Sumber:news.detik.com