Kamis, 21 Maret 2013 | 15:18 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 270
personel kepolisian diterjunkan guna mengamankan eksekusi pembongkaran Gereja
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 21 Maret
2013. "Kami hanya berjaga dan mengamankan jalannya eksekusi
pembongkaran," kata Kepala Polresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar
Isnaeni Ujiarto, kepada Tempo.
Menurut dia, personel kepolisian
yang diterjunkan itu merupakan gabungan dari aparat Polresta Bekasi Kabupaten,
Unit Sabhara, dan Brimob Polda Metro Jaya. Ratusan personel kepolisian itu pun
berjaga di sejumlah titik potensial munculnya keributan, khususnya di lokasi
sekitar gereja.
Selain kepolisian, Isnaeni
mengatakan, pengamanan proses eksekusi pembongkaran Gereja di Jalan MT Haryono
Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu
dikawal oleh 90 personel Tentara Nasional Indonesia. "Untuk eksekusi
dilakukan oleh sekitar 40 personel Satpol PP," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten
Bekasi telah menyegel Gereja HKBP Setu pada Kamis, 7 Maret 2013. Penyegelan,
menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, dilakukan karena gereja tersebut tidak memiliki
izin mendirikan bangunan (IMB).
Eksekusi penyegelan pun atas
perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin, sesuai dengan surat keputusan
Musyawarah Pimpinan Daerah setempat beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan
puluhan anggota Satpol PP dengan menempelkan papan pengumuman di dinding
bangunan gereja. Penyegelan ini disaksikan oleh ratusan anggota jemaat gereja
setempat. Sumber: www.tempo.co.id