Jumat, 22 Maret 2013

Polisi dan TNI Kawal Pembongkaran Gereja HKBP Setu



Kamis, 21 Maret 2013 | 15:18 WIB

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 270 personel kepolisian diterjunkan guna mengamankan eksekusi pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 21 Maret 2013. "Kami hanya berjaga dan mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran," kata Kepala Polresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto, kepada Tempo.

Menurut dia, personel kepolisian yang diterjunkan itu merupakan gabungan dari aparat Polresta Bekasi Kabupaten, Unit Sabhara, dan Brimob Polda Metro Jaya. Ratusan personel kepolisian itu pun berjaga di sejumlah titik potensial munculnya keributan, khususnya di lokasi sekitar gereja.

Selain kepolisian, Isnaeni mengatakan, pengamanan proses eksekusi pembongkaran Gereja di Jalan MT Haryono Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi itu dikawal oleh 90 personel Tentara Nasional Indonesia. "Untuk eksekusi dilakukan oleh sekitar 40 personel Satpol PP," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel Gereja HKBP Setu pada Kamis, 7 Maret 2013. Penyegelan, menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, dilakukan karena gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Eksekusi penyegelan pun atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin, sesuai dengan surat keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah setempat beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan puluhan anggota Satpol PP dengan menempelkan papan pengumuman di dinding bangunan gereja. Penyegelan ini disaksikan oleh ratusan anggota jemaat gereja setempat. Sumber: www.tempo.co.id