Rabu, 13 Maret 2013 17:36:12
Enam anggota Batalyon Artileri
Medan Martapura ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengrusakan dan
pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 7 Maret
2013 lalu.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI
Nugroho Widyotomo mengatakan, dari 30 anggota TNI Altileri Medan (Armed)
Martapura yang diperiksa, sementara ini baru enam anggota yang terbukti
bersalah.
"Enam tersangka itu
masing-masing Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu
TM," kata Nugroho kepada wartawan di Palembang, Rabu (13/3). Demikian
dikutip Antara.
Nugroho menambahkan, enam
tersangka tersebut dua di antaranya akan dikirim ke Pengadilan Militer karena
berkasnya sudah lengkap. Sedangkan empat lainnya masih dalam tahap pelengkapan
berkas.
Untuk dua orang yang berkasnya
sudah lengkap dan akan diadili di Pengadilan Militer atas nama Mayor IA dan
disidangkan di Medan, sementara seorang lagi Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya. Sementara
pelaksanaan sidang, secepatnya dijadwalkan akhir Maret dan paling lambat awal
April 2013.
Lebih lanjut Nugroho menambahkan,
untuk tingkat kesalahan sendiri bertingkat dan sekarang terus didalami. Dia
mengisyaratkan, jumlah tersangka masih akan bertambah mengingat proses
pemeriksaan masih terus berjalan. "Kita tetap menerapkan disiplin kepada
para anggota dan bila melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang
berlaku," tegas Nugroho.
Ketika ditanya perkembangan Yon
Armed sendiri, dia mengatakan, tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada
permasalahan lagi. Begitu juga antara prajurit TNI dengan anggota kepolisian
tetap kompak karena pihaknya selalu melaksanakan koordinasi. Sumber : www.merdeka.com