Kamis, 14 Maret 2013

Rusak dan bakar Polres OKU, 6 anggota TNI jadi tersangka



Rabu, 13 Maret 2013 17:36:12

Enam anggota Batalyon Artileri Medan Martapura ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengrusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 7 Maret 2013 lalu.

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo mengatakan, dari 30 anggota TNI Altileri Medan (Armed) Martapura yang diperiksa, sementara ini baru enam anggota yang terbukti bersalah.

"Enam tersangka itu masing-masing Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM," kata Nugroho kepada wartawan di Palembang, Rabu (13/3). Demikian dikutip Antara.

Nugroho menambahkan, enam tersangka tersebut dua di antaranya akan dikirim ke Pengadilan Militer karena berkasnya sudah lengkap. Sedangkan empat lainnya masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Untuk dua orang yang berkasnya sudah lengkap dan akan diadili di Pengadilan Militer atas nama Mayor IA dan disidangkan di Medan, sementara seorang lagi Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya. Sementara pelaksanaan sidang, secepatnya dijadwalkan akhir Maret dan paling lambat awal April 2013.

Lebih lanjut Nugroho menambahkan, untuk tingkat kesalahan sendiri bertingkat dan sekarang terus didalami. Dia mengisyaratkan, jumlah tersangka masih akan bertambah mengingat proses pemeriksaan masih terus berjalan. "Kita tetap menerapkan disiplin kepada para anggota dan bila melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Nugroho.

Ketika ditanya perkembangan Yon Armed sendiri, dia mengatakan, tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada permasalahan lagi. Begitu juga antara prajurit TNI dengan anggota kepolisian tetap kompak karena pihaknya selalu melaksanakan koordinasi. Sumber : www.merdeka.com