Selasa, 05 Maret 2013

Judi Remi, Kakek Purnawirawan TNI Ditangkap

Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Senin, 4 Maret 2013 | 14:48 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Jamal (70), seorang purnawirawan TNI, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota karena tertangkap tangan sedang berjudi kartu remi. Kakek itu tertangkap bersama tiga rekannya di sebuah rumah di Kampung Tidar Sari, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan, kami lantas melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pada Minggu (3/3/2013) lalu sekitar pukul 19.30. Mereka ditangkap di rumah milik Mugiyanto (46) yang juga ikut ditahan," kata Kepala sub bagian Humas AKP Murjito, Senin (3/3/2013).

Selain Jamal dan Mugiyanto, ikut ditangkap dua pelaku lainnya, yakni Susanto (60) dan Hendro Prasetio (61). Jamal dan Susanto berasal dari Bogeman Wetan, Kelurahan Panjang, Kota Magelang. Sementara Hendro Prasetio berasal dari Kwaluan, Kelurahan Madusari, Secang, Kabupaten Magelang. "Mereka yang mengaku malam itu saling berkumpul setelah terlibat arisan. Tiga pelaku berprofesi sebagai supir, sedangkan seorang lagi purnawirawan TNI," kata Murjito.

Di tangan pelaku, kata Murjito, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp 485.000. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sumber: www.kompas.com