Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana |
Senin, 4 Maret 2013 | 14:48 WIB
MAGELANG, KOMPAS.com - Jamal (70), seorang
purnawirawan TNI, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota karena
tertangkap tangan sedang berjudi kartu remi. Kakek itu tertangkap bersama tiga
rekannya di sebuah rumah di Kampung Tidar Sari, Kelurahan Tidar Selatan, Kota
Magelang.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat
dan penyelidikan, kami lantas melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pada
Minggu (3/3/2013) lalu sekitar pukul 19.30. Mereka ditangkap di rumah milik
Mugiyanto (46) yang juga ikut ditahan," kata Kepala sub bagian Humas AKP
Murjito, Senin (3/3/2013).
Selain Jamal dan Mugiyanto, ikut ditangkap dua
pelaku lainnya, yakni Susanto (60) dan Hendro Prasetio (61). Jamal dan Susanto
berasal dari Bogeman Wetan, Kelurahan Panjang, Kota Magelang. Sementara Hendro
Prasetio berasal dari Kwaluan, Kelurahan Madusari, Secang, Kabupaten Magelang. "Mereka
yang mengaku malam itu saling berkumpul setelah terlibat arisan. Tiga pelaku berprofesi
sebagai supir, sedangkan seorang lagi purnawirawan TNI," kata Murjito.
Di tangan pelaku, kata Murjito, diamankan
barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp 485.000. Atas
perbuatannya, pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sumber: www.kompas.com