Sebanyak enam anggota TNI dari Batalyon Artileri
Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura ditetapkan sebagai tersangka kasus
penyerangan dan pembakaran kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan,
pada 7 Maret lalu.
Penetapan tersebut diumumkan Pangdam Il/Sriwijaya
Mayjen TNI Nugroho Widyotomo di Palembang, Sumsel, kemarin. Mereka ialah bagian
dari 30 anggota Yon Armed Tarik Martapura yang menjalani pemeriksaan intensif.
Keenam anggota TNI itu yakni Mayor IA, Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY,
dan Pratu TM.
Menurut Nugroho, berkas dua tersangka sudah lengkap
dan segera dilimpahkan ke pengadilan militer. Mayor IA akan disidang di Medan, Serma
FTH diadili di Kodam II/Sriwijaya, sedangkan berkas empat tersangka lainnya
masih dilengkapi.
"Sidang paling cepat akhir Maret dan paling
lambat awal April 2013. Tingkat kesalahan mereka bertingkat dan sekarang terus
didalami. Jumlah tersangka kemungkinan juga bertambah," ujar Mayjen
Nugroho.
Ia membantah bahwa penembakan terhadap Pratu Heru
Oktavianus, anggota Yon Armed 15/76 oleh anggota Satlantas Brigadir Bintara Wijaya
pada 27 Januari silam disebabkan pelanggaran lalu lintas. Insiden itulah yang
memicu penyerangan pada 7 Maret yang dilakukan sekitar 95 anggota Yon Armed
15/76.
"Dari fakta yang kita dapatkan, penyebabnya
adalah saling ejek yang akhirnya menyulut emosi karena institusinya
terhina," tutur Pangdam.
Dari Bandung, Jawa Barat, Panglima TNI Laksamana
Agus Suhartono mengatakan tim investigasi dari TNI-AD dan Polri terus
mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tuntas kasus penyerangan kantor
Polres OKU.
"Jika terbukti ada pelanggaran pidana dan
pelanggaran indisipliner tentunya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang
berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar
Azis Saputra menjelaskan meski kantor polres luluh lantak, pelayanan terhadap
masyarakat tetap dilakukan. Mereka mendapat bantuan dari Korlantas Polri berupa
15 sepeda motor patroli, delapan tenda gelar lantas, dan tiga mobil untuk uji
pembuatan SIM. (SU/EM/X-11), Sumber Koran: Media Indonesia (14 Maret
2013/Kamis, Hal. 02)