Senin, 18 November
2013, 13:55 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
MEDAN -- Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara mengamankan DD, istri oknum
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi pengedar narkoba yang berpusat di
kawasan Medan Marelan.
Usai
rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumatra Utara di Medan, Senin (18/11), Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara Kombes Pol Rudi Tranggono
mengatakan tersangka diamankan pada Kamis (14/11) di rumahnya di Komplek
Perumahan Griya Marelan Pasar 4 Medan Marelan.
Dalam
penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2,1
Kg sabu-sabu, 11 ribu butir ekstasi, dan uang sebanyak Rp 80 juta yang diduga
didapatkan dari bisnis narkoba.
Awalnya,
sabu-sabu tersebut seberat 3 Kg. "Waktu ditangkap, sebagian dibuang ke
kloset," kata Rudi. Pihaknya juga akan menyita sejumlah barang bukti lain
dari tersangka yang diduga didapatkan dari bisnis narkoba seperti rumah, serta
beberapa unit mobil dan sepeda motor.
"Kami
menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bentuk pencucian uang (money
laundry)," ujar Rudi menambahkan.
Ia
menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, narkoba jenis sabu-sabu dan
ekstasi tersebut didatangkan dari Malaysia dan telah diedarkan di sejumlah
daerah. Misalnya, ekstasi yang awalnya didatangkan 20 ribu butir dan telah
diperjualbelikan, sehingga tersisa 11 ribu butir.
BNN
menduga bisnis narkoba tersebut telah dijalankan sekitar satu tahun.
"Kasus ini sudah kami selidiki sekitar empat bulan," ucap Rudi.
Dari
penyelidikan lebih mendalam, peredaran narkoba yang dijalani tersangka itu
dikendalikan salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial Mk.
"Mk sudah kita amankan dari Lapas Tanjung Gusta untuk diperiksa,"
tegas Rudi. (Redaktur : Citra Listya
Rini & Sumber : Antara)