Kamis, 21/11/2013 - 17:59
BANDUNG, (PRLM).- Anggota TNI
diwajibkan untuk menguasai minimal lima cabang beladiri, di antaranya silat,
tarung dradjat, karate ataupun lainnya, namun ada cabang beladiri baru asal
Korea yang diwajibkan untuk dikuasai oleh anggota TNI, yaitu beladiri
Yongmoodo.
Hal diatas dikatakan oleh Pangdam
III/Siliwangi, Mayor Jenderal Dedi Kusnadi Thamim saat acara "Pengukuhan
Seni Beladiri asal Korea Yongmoodo" di Gor C-tra, Jalan Cikutra No 278,
Kota Bandung, Kamis (21/11/2013).
Dedi menjelaskan bahwa beladiri
Yongmoodo sangat dibutuhkan oleh anggota TNI, karena mencakup keseluruhan seni
beladiri yang ada, "Jadi ada tinjunya, karatenya, judonya, dan
taekwondonya," kata dia.
Sementara itu pun, mulai Kamis
(21/11/2013) ini, Dedi juga resmi menjadi ketua Federasi Yongmoodo Indonesia
(FYI) Jawa Barat, setelah dilantik oleh ketua Federasi Yongmoodo Indonesia.
Dan sebagai ketua yang baru
terpilih, Dedi menyatakan akan 'memasyarakatkan' olah raga beladiri Yongmoodo
yang berasal dari Korea Selatan tersebut.
"Selain ini menjadi olah
raga wajib militer, kita akan memasyarakatkan olah raga ini agar lebih dikenal
luas. Ke depan kita juga akan menggelar eksebisi," ucapnya.
Namun kata Dedi, meski Yongmoodo
menjadi olah raga wajib bagi anggota TNI namun anggota TNI pun masih
diperbolehkan mempelajari ilmu bela diri lainnya seperti silat, karate, atau yang
lainnya. "Kan tak ada salahnya mempunyai ilmu tambahan," ucapnya.
Dedi pun berharap ke depannya
makin banyak orang yang mengenal bela diri ini. Selain itu Dedi juga berharap
kedepan para atletnya bisa ikut berlaga dalam kompetisi tingkat nasional dan international.
Pada kegiatan tersebut pun
diperlihatkan para atlet Yongmoodo saat mempertontonkan aksi-aksinya, bagaimana
cara menjatuhkan lawan dengan bantingan-bantingan mematikan, atau bagaimana
cara menghancurkan papan berlapis dengan tangan, kaki dan kepala. (A-211/A_88)