Rabu, 27 November 2013

Tentara Bersenjata Kawal Tersangka Korupsi ke Tahanan

Selasa, 26 November 2013 | 22:21 WIB
KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sejumlah anggota TNI dan polisi yang bersenjata mengawal 12 orang tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial yang secara resmi telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Pengawalan yang dilakukan aparat Selasa (26/11/2013) malam, menyusul banyaknya warga yang secara tiba-tiba membeludak memadati kantor Kejaksaan setempat, sehingga untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan, pihak Kejaksaan berkoordinasi dengan Kodim 1618TTU dan Polres TTU.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat warga yang kebanyakan datang adalah keluarga, teman maupun kenalan 12 orang tersangka itu. Mulai sore menjelang malam, warga yang diperkirakan berjumlah 200 orang mulai mendatangi kantor Kejaksaan. Bahkan para pejalan kaki dan sebagian pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan kantor pun masuk ke kompleks Kejaksaan untuk sekadar melihat langsung proses penahanan para tersangka tersebut. Selain itu, puluhan anggota dan pimpinan DPRD TTU juga terlihat hadir sejak siang.

"Kita hadir di sini untuk memberi penguatan bagi dua orang teman kita yang jadi tersangka,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PKB, Siprianus Manehat.

Untuk diketahui, dari 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih tersisa dua orang yang belum ditahan yakni Robertus V Nailiu (Ketua DPRD TTU) dan Nurdin. Kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Proyek digarap Robertus V Nailiun bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.


Hasil pemeriksaan inspektorat setempat menemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,1 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam kasus ini, dua orang telah lebih dahulu divonis penjara. Mereka adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis penjara 2 tahun.