Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan, sanksi berupa denda Rp 500 ribu, sedangkan perusahaan Rp 50 juta bagi pembuang sampah sembarangan hingga pidana tiga bulan penjara, terutama yang masih bandel membuang sampah di belakang gedung akan berlaku tahun 2014.
Aturan tersebut, kata Jokowi --sapaan akrab Joko Wododo, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah serta Pasal 126. Juga diatur larangan membuah sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dan tempat pembuangan akhir (TPA) di luar pukul pukul 06.00-21.00 WIB. Sanksi denda tersebut diberlakukan secara tegas dan efektif mulai 2014.
Sebelumnya, akan dilaksanakan berbagai sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai sanksi tersebut. "Sampah adalah salah satu penyebab banjir. Maka, harus kita bersihkan semuanya. Tapi di sisi lain, kita juga minta seluruh warga agar tidak membuang sampah sembarangan," kata Jokoi seperti yang dilansir Rakyat Merdeka (JPNN Group), Minggu (24/11).
Ditegaskan Jokowi, pihaknya serius menangani masalah sampah. Sebab, keberadaannya mengakibatkan banjir di 25 titik yang tersebar di wilayah ibu kota. "Di tempat genangan, got tidak mengalir karena di mulut aliran air ada tumpukan sampah. Membersihkan sampah memang tidak bisa menghilangkan banjir, tapi bisa mengurangi," ungkapnya.
Apalagi memasuki musim hujan, Jokowi berharap, warga mulai membersihkan lingkungan tempat tinggal, terutama membersihkan selokan air yang mampet dan tidak membuang sampah sembarangan.
Berkaitan hal ini, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menambahkan, sosialisasi sanksi denda akan dilaksanakan dalam bentuk Patroli Kali tahun depan. Dalam patroli ini, pihaknya juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Memang dibutuhkan waktu lama membangun kesadaran masyarakat sepenuhnya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sosialisasi juga akan terus dilakukan," jelasnya.
Saat ini, Dinas Kebersihan, kata Unu, tengah membahas masalah teknis soal penindakannya di lapangan nanti. Terutama penjelasan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan patroli kali tersebut karena masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
"Fasilitas kebersihan juga sedang diperbaiki yakni dengan meremajakan truk pengangkut sampah. Nantinya tempat pembuangan sampah sementara ditempatkan di setiap kelurahan dan kecamatan. Selain itu, untuk pemantauan wilayah waduk dan sungai, Dinas Kebersihan memesan perahu pengawas yang berfungsi mengangkut sampah. Sehingga pada 2014 kami rencanakan bisa operasi di sungai dan waduk," tandasnya. (dwi)