Sun,24 November 2013 | 01:37, MAKASSAR, FAJAR -- Tersangka utama pembunuhan Tri Saputra alias Radit, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), akhirnya tertangkap
Tersangka yang bernama Andi Arif Paturungi alias Attu, 19, tertangkap Satuan Reserse Mobile (Resmnob) Polrestabes Makassar di sebuah rumah seorang perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel di Jalan Cendrawasih Makassar, Sabtu, 23 November dini hari.
Tersangka mengaku bersembunyi di rumah perwira TNI ini tanpa sepengetahuan pemilik rumah. "Saya minta tolong sama teman saya untuk sembunyi dirumahnya. Orangtuanya tidak tahu sama sekali, saya cuma kebetulan berteman dengan anak pemilik rumah," jelas Attu kepada penyidik.
Dengan demikian, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah menangkap lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Radit tewas. Sebelumnya, polisi pertama kali membekuk Irman Jaya alias Cimenk, 24 di Asrama Putra Bone, Jalan Kalumpang, Pongtiku Makassar.
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian membekuk tiga pelaku lainnya di Bukit Baruga Antang, ketiganya masing-masing Rahmat Arif alias Rambo, Rahmadi dan Wawan.
Dari lima tersangka tersebut, penyidik menetapkan Attu sebagai pelau utama pembunuhan. Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Gany Alamsyah menjelaskan, Andi Arif Paturungi alias Attu ditetapkan menjadi pelaku utama sementara empat lainnya hanya turut serta dalam pengeroyokan.
"Penetapan Attu sebagai pelaku utama karena dialah yang menikam korban hingga tewas. Dia pun telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sementara untuk keempat lainnya, mereka dinyatakan hanya ikut serta dalam pengeroyokan," jelas Gany.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, motifnya itu disebabkan karena masalah pribadi. Pelaku tidak terima setelah korban memukul kepala pelaku. Makanya dia memanggil rekan-rekannya kemudian melakukan aksi balas dendam hingga berbuntut penikaman," beber Gany.
Terpisah, Wakil Rektor (WR) III Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Achmad Ghani, menegaskan, akan memberi sanksi akademik terhadap para pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa di kampusnya. Tiga diantara kelima pelaku merupakan mahasiswa yang juga rekan korban di Fakultas Hukum UMI dan duanya merupakan pemuda pengangguran yang diduga preman.
"Sesuai dengan apa yang telah saya janjikan sebelumnya, kami dari pihak kampus akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mereka dari kampus. Mereka yang tertangkap dan terbukti terlibat akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing,"tegasnya. (m06/kas)