Petugas gabungan
membongkar 21 vila yang berdiri di lahanperkebunan milik negara di Puncak
wilayah Sukatani, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (20/11).
Pembongkaran melibatkan 250 petugas satpol PP, 200 anggota Polri, 130 aparat
wilayah, dan 20 personel TNI.
Pembongkaran itu
menindaklanjuti tiga kali peringatan, penyegelan, dan perintah bongkar
terhadap 10 pemilik ke-21 vila yang berdiri tanpa IMB di lahan pertanian garapan
rakyat. Keberadaan vila menyalahi aturan karena tidak ada IMB dan berdiri di
tanah negara.
Ini melanggar
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP
Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan, ke-21 vila yang dibongkar itu bagian
dari 239 vila ilegal yang ditargetkan dibongkar sampai akhir 2013. (BRO),
Sumber Koran: Kompas(21 November 2013/Kamis, Hal. 26)