Kamis, 21 November 2013

21 Vila Ilegal di Puncak Dibongkar



Petugas gabungan membongkar 21 vila yang berdiri di lahanperkebunan milik negara di Puncak wilayah Sukatani, Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (20/11). Pembongkaran melibatkan 250 petugas satpol PP, 200 anggota Polri, 130 aparat wilayah, dan 20 personel TNI.

Pembongkaran itu me­nindaklanjuti tiga kali peringatan, penyegelan, dan perintah bongkar terhadap 10 pemilik ke-21 vila yang berdiri tanpa IMB di lahan pertanian garapan rakyat. Keberadaan vila menyalahi aturan karena tidak ada IMB dan berdiri di tanah negara.

Ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan, ke-21 vila yang dibongkar itu bagian dari 239 vila ilegal yang ditargetkan dibongkar sampai akhir 2013. (BRO), Sumber Koran: Kompas(21 November 2013/Kamis, Hal. 26)