Jumat, 22 November 2013

Dituduh Memfitnah, Jenderal Purnawirawan TNI Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kamis, 21 November 2013 18:58 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Saurip Kadi mangkir dari panggilan polisi, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengelola lahan Apartemen Graha Cempaka Mas, Kamis (21/11/2013).

Sampai Kamis sore, mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat itu tidak juga datang menemui penyidik. Saurip Kadi, sedianya dijadwalkan diperiksa di Unit II Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus, Kamis (21/11/2013).

Hokli Lingga, Kuasa Hukum PT Duta Pertiwi TBk selaku pengelola lahan Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat menjelaskan pihaknya melaporkan Saurip Kadi ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Duta Pertiwi melalui surat elektronik atau email pada 10 September 2013 lalu.

Nomor laporannya adalah LP/3133/9/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 September 2013.
"Dia menyebarkan tudingan dan fitnah lewat email yang menyatakan klien kami melakukan penipuan dan menggelapkan pajak Ppn listrik dan PAM. Itu semua tidak benar dan hanya fitnah murahan," kata Hokli di Mapolda Metro Jaya, Kamis, usai diperiksa ulang penyidik sebagai pelapor.

Hokli mengaku siap mempertanggungjawabkan tuduhan Saurip Kadi yang disebar melalui email. "Kami selalu laporkan PPn listrik dan PAM pada warga. Kami selalu terbuka," kata Hokli.

Menurut Hokli, pihaknya sengaja datang ke Cyber Crime selain pemeriksaan ulang juga menanti kedatangan Saurip Kadi.

"Menurut penyidik, tadi pukul 12.30 seseorang yang mengaku pengacara Saurip Kadi menelepon dan meminta pemeriksaan diundur. Alasannya Saurip Kadi sedang berada di Bali," kata Hokli.

Namun, kata Hokli, penyidik meminta pengacara Saurip Kadi, agar mengirimkan surat secara resmi ke penyidik terkait permohonan jadwal ulang pemeriksaan.


Hokli mengatakan Saurip Kadi dilaporkan pihaknya dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. (Budi Malau, Editor: Hendra Gunawan, & Sumber: Warta Kota)