Kamis, 21 November 2013 18:58 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mayor
Jenderal Purnawirawan TNI Saurip Kadi mangkir dari panggilan polisi, terkait
kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengelola lahan Apartemen Graha
Cempaka Mas, Kamis (21/11/2013).
Sampai Kamis sore, mantan Asisten
Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat itu tidak juga datang menemui penyidik.
Saurip Kadi, sedianya dijadwalkan diperiksa di Unit II Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus, Kamis (21/11/2013).
Hokli Lingga, Kuasa Hukum PT Duta
Pertiwi TBk selaku pengelola lahan Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat
menjelaskan pihaknya melaporkan Saurip Kadi ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah
terhadap PT Duta Pertiwi melalui surat elektronik atau email pada 10 September
2013 lalu.
Nomor laporannya adalah
LP/3133/9/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 September 2013.
"Dia menyebarkan tudingan
dan fitnah lewat email yang menyatakan klien kami melakukan penipuan dan
menggelapkan pajak Ppn listrik dan PAM. Itu semua tidak benar dan hanya fitnah
murahan," kata Hokli di Mapolda Metro Jaya, Kamis, usai diperiksa ulang
penyidik sebagai pelapor.
Hokli mengaku siap
mempertanggungjawabkan tuduhan Saurip Kadi yang disebar melalui email.
"Kami selalu laporkan PPn listrik dan PAM pada warga. Kami selalu
terbuka," kata Hokli.
Menurut Hokli, pihaknya sengaja
datang ke Cyber Crime selain pemeriksaan ulang juga menanti kedatangan Saurip
Kadi.
"Menurut penyidik, tadi
pukul 12.30 seseorang yang mengaku pengacara Saurip Kadi menelepon dan meminta
pemeriksaan diundur. Alasannya Saurip Kadi sedang berada di Bali," kata
Hokli.
Namun, kata Hokli, penyidik
meminta pengacara Saurip Kadi, agar mengirimkan surat secara resmi ke penyidik
terkait permohonan jadwal ulang pemeriksaan.
Hokli mengatakan Saurip Kadi
dilaporkan pihaknya dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, tentang
pencemaran nama baik dan fitnah serta Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI
tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. (Budi
Malau, Editor: Hendra Gunawan, & Sumber: Warta Kota)