Selasa, 26 November 2013 | 18:24 WIB
AMBON,
KOMPAS.com - Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Eko Wiratmoko menegaskan akan
menindak tiga anggota TNI 731 Kabaresi yang terlibat penganiayaan seorang warga
Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (26/11/2013).
“Saya
akan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko saat menghubungi
Kompas.com, Selasa sore tadi.
Tanpa
menyebutkan ketiga identitas pelaku penganiayaan, Eko mengatakan jika ketiga
oknum anggota TNI tersebut akan dibawa dari Saparua ke Ambon. “Saya akan
menghukum mereka. Ketiganya akan dibawa ke Pomdam untuk menjalani pemeriksaan
dalam waktu dekat,” jelas Eko.
Sebagaimana
diberitakan, sejumlah anggota TNI pada Selasa siang tadi terlibat menganiaya
seorang warga Desa Haria hingga dirawat di salah satu rumah sakit di Ambon.
Penganiayaan itu memicu amarah warga dan mereka merusak dan membakar posko TNI
di desa tersebut. Eko mengatakan, yang dirusak adalah tenda TNI yang dijadikan
posko.