Senin, 25 November 2013 03:07 WIB, TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mengamankan tiga anggota sindikat narkotika internasional pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas A Medan, Tanjung Gusta.
Ketiga tersangka adalah Ardieyatun alias Dede (39), istri anggota TNI berinisial SSL; Kamaluddin alias Nanang (33); dan Trisudarmoko alias Moko, penghuni Lapas Klas I Medan. Barang bukti yang diamankan adalah 2,1 kg sabu, 11.400 butir ekstasi, serta delapan unit mobil yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba tersebut. Namun saat penggerebekan, tersangka sempat membuang sabu seberat 1 kg ke toilet.
"Kita mengungkap jaringan narkoba oleh seorang napi dari dalam lapas, dengan kaki tangannya berinisial NN (Nanang) dan DD (Dede)," kata Kepala BNNP Sumut Kombes Rudy Tranggono yang didampingi Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Joko Susilo dan Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam pemaparan di kantor BNN Sumut Jl Halat Medan, awal pekan lalu.
Saat digelandang ke markas BNN Sumut, ketiga tersangka tertunduk lesu. Mereka menutupi wajah dengan penutup kepala. Jurnalis tidak berhasil mewawancarai ketiga tersangka, karena langsung dibawa masuk oleh petugas. Mereka hanya terdiam saat pimpinan BNN mengungkap bisnis narkotika yang mereka jalankan. Ketiganya ditangkap dua lokasi berbeda.
Tersangka Dede dan suaminya SSL, ditangkap dalam penggerebekan di kediaman pasangan suami istri ini di Jl Pasar IV Perumahan Grand Puri No 25 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain pasangan suami istri ini, BNN juga mengamankan tersangka Nanang di lokasi yang juga dijadikan penyimpanan barang haram tersebut.
Namun saat penggerebekan, tersangka sempat membuang sebagian sabu yang kebetulan sedang dikemas. "Sebenarnya sabu nya 3 kg, namun tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset sebanyak 1 kg. Saat itu sedang dilakukan aktivitas membungkus sabu."
Sehingga penyidik hanya berhasil mengamankan 2,1 kg sabu dan 3 ribu butir ekstasi. Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata sebagian ekstasi sudah sempat ke rumah kedua di Jl Pringgan Medan. Jumlahnya 8 ribu butir dan dibungkus dalam kotak kardus kecil warna coklat.
Dari sini BNNP kemudian melakukan pengembangan sehingga ditemukan komunikasi antara para tersangka itu dengan Trisudarmoko alias Moko yang merupakan narapidana di Lapas Klas A Medan, Tanjung Gusta.
Orang terakhir ini lah yang merupakan otak pengendali bisnis narkotika yang dilakukan dari dalam lapas. Saat dilakukan pemeriksaan di sel tersangka, ditemukan alat-alat elektronik yang dipergunakan Moko untuk berkomunikasi.
Apakah ada keterlibatan pegawai Lapas? Apalagi dalam dua bulan terakhir, dua sipir lapas kedapatan membawa ganja dan sabu. Yakni TP yang ditangkap pada 21 September dan MPH Saragih ditangkapa 12 Oktober. "Kami belum mendalami itu. Namun ia bisa menggunakan alat elektronik dengan bebas dari dalam lapas."
Rudy memberikan apresiasi kepada Kalapas Klas A Tanjung Gusta Lilik Sujandi yang memberikan akses pemeriksaan terhadap warga binaan lapas.
Sejauh mana keterlibatan suami Dede, anggota TNI berinisial SSL? "SSL anggota TNI. Kita sudah serahkan yang bersangkutan kepada satuannya. Statusnya sementara belum terkait, yang terkait erat adalah istrinya. Sekarang masih dalam pengembangan."
Rudy menduga peran SSL adalah membeking bisnis yang dijalankan oleh para tersangka. Sebab sebagai suami istri yang tinggal serumah, SSL tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan istrinya di dalam rumah.
Sumirat mengatakan ketiga tersangka adalah anggota sindikat narkotika internasional dari Malaysia. Rudy mengatakan sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen BNN sudah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Informasi awal jaringan itu disampaikan oleh masyarakat yang memberitahu adanya aktivitas mencurigakan di kediaman Dede.
"Informasi awal masuk dari email dan call center dari masyarakat. Kita coba mengetahui link besarnya. Mereka sudah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan. Jalur distribusi dari Pelabuhan Tanjungbalai kemudian dibawa ke Medan. Kemungkinan ini digunakan untuk stok tahun baru.''
BNN juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit timbangan elektrik, satu unit kalkulator, tiga unit handphone, uang tunai Rp 32,8 juta, dua lembar bukti setoran BCA, satu lembar bukti setoran BNI, satu unit mesin hitung uang, dua mancis, satu set bong penghisap sabu.
"Kendaraan 8 unit disita dalam penangkapan yang digunakan oleh para tersangka. Harta-harta lainnya juga disita dalam pasal dugaan pidana pencucian uang."
Saat ini BNN Sumut sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial MK. Peran orang terakhir ini diduga otak pengendali bisnis narkoba yang menghubungkan Trisudarmoko dengan dunia luar. MK sebelumnya pernah ditahan dalam kasus narkotika.
Sumirat mengklaim penangkapan ini menyelamatkan sekitar 6 ribu orang dari pemakai sabu dan 11 ribu orang dari pemakai ekstasi.(riz)