Penulis : Kontributor Surakarta, M Wismabrata, Kamis, 7 November 2013 | 13:19 WIB, SUKOHARJO, KOMPAS.com - Ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan seluas 1.450 meter persegi di Jalan Ahmad Yani 116-118 Kartasura, Sukoharjo, Kamis (7/11/2013) siang.
Begitu banyak petugas yang dikerahkan adalah untuk mengantisipasi penolakan dari keluarga besar Ronodipuro, --salah satu pihak dalam sengketa tanah tersebut.
Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Sutarmo mengakui, proses pengosongan lahan bekas gedung bioskop Surya dan Apotik Marga Husada tersebut telah berlangsung lama.
“Secara umum memang proses eksekusinya panjang, sejak tahun 2001. Setelah itu proses gugat menggugat hingga ke Mahkamah Agung, dan akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memenangkan sengketa ini,” kata Sutarmo.
Suasana eksekusi lahan sempat memanas ketika beberapa anggota keluarga menolak untuk pindah dan mempertanyakan keabsahan surat yang dibawa petugas. “Saya minta mana surat dari pengadilan kalau eksekusi dilakukan hari ini,” teriak Joko, salah satu kerabat tergugat.
Sengketa lahan antara pihak keluarga Ronodipuro dan Pemkab Sukoharjo ini dimenangkan oleh Pemkab, dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah setempat. (Editor : Glori K. Wadrianto)