Selasa, 19
November 2013, 14:25 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
SEMANGGI -- Penerapan denda maksimal untuk pelanggar yang ditilang karena masuk
jalur Transjakarta belum dilaksanakan. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya sudah melakukan sterilisasi jalur busway di sejumlah wilayah selama
20 hari.
Kasubdit
Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP
Hindarsono mengatakan, sterilisasi ini tidak hanya berlaku bagi warga biasa,
tapi juga seluruhnya seperti PNS, TNI, dan Polisi.
"Oknum TNI
dan Polri saja ada 28 pelanggar, 13 orang oknum TNI dan 15 orang oknum
Polri," kata dia, Selasa (19/11).
Untuk pengemudi
biasa, selama 20 hari ini tercatat 709 orang yang melanggar, disusul 154
pelajar dan 51 PNS yang menerobos jalur Transjakarta.
Hindarsono
melanjutkan, sterilisasi yang sudah berjalan sejak 30 Oktober 2013 sampai 18
November 2013 menyatat pelanggaran di Jalur Transjakarta sebanyak 6.708 kasus.
6.708 kasus ini
dari sejumlah titik jalur Transjakarta yang berada di wilayah Jakarta Selatan,
Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Untuk penyitaan
barang bukti, ada 3.578 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3.130 lembar
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara untuk
data pelanggar terbanyak masih didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak
5.073 pelanggar dan diikuti kendaraan pribadi sebanyak 879 pelanggar, angkutan
umum sebanyak 629 pelanggar dan kendaraan beban sebanyak 127 pelanggar.
Hindarsono
menjelaskan, dalam pelanggaran tersebut pihaknya belum menerapkan denda
maksimal yaitu Rp 500 ribu bagi yang menerobos jalur Transjakarta.
"(Hari)
Jumat akan kordinasi lagi tentang penerapannya," kata dia. (Reporter :
Wahyu Syahputra & Redaktur : Hazliansyah)