Rabu, 20 November 2013

28 Oknum TNI dan Polri Terjaring Sterilisasi Jalur Transjakarta



Selasa, 19 November 2013, 14:25 WIB    


REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penerapan denda maksimal untuk pelanggar yang ditilang karena masuk jalur Transjakarta belum dilaksanakan. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan sterilisasi jalur busway di sejumlah wilayah selama 20 hari.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, sterilisasi ini tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tapi juga seluruhnya seperti PNS, TNI, dan Polisi.

"Oknum TNI dan Polri saja ada 28 pelanggar, 13 orang oknum TNI dan 15 orang oknum Polri," kata dia, Selasa (19/11).

Untuk pengemudi biasa, selama 20 hari ini tercatat 709 orang yang melanggar, disusul 154 pelajar dan 51 PNS yang menerobos jalur Transjakarta.

Hindarsono melanjutkan, sterilisasi yang sudah berjalan sejak 30 Oktober 2013 sampai 18 November 2013 menyatat pelanggaran di Jalur Transjakarta sebanyak 6.708 kasus.

6.708 kasus ini dari sejumlah titik jalur Transjakarta yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Untuk penyitaan barang bukti, ada 3.578 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3.130 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara untuk data pelanggar terbanyak masih didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 5.073 pelanggar dan diikuti kendaraan pribadi sebanyak 879 pelanggar, angkutan umum sebanyak 629 pelanggar dan kendaraan beban sebanyak 127 pelanggar.

Hindarsono menjelaskan, dalam pelanggaran tersebut pihaknya belum menerapkan denda maksimal yaitu Rp 500 ribu bagi yang menerobos jalur Transjakarta.

"(Hari) Jumat akan kordinasi lagi tentang penerapannya," kata dia. (Reporter : Wahyu Syahputra & Redaktur : Hazliansyah)