Senin, 3 Juni
2013 04:30 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil
Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengungkapkan mayoritas masyarakat
Indonesia menolak Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di
dalamnya termuat wajib militer.
Atas RUU tersebut, tegas dia, pendapat dari beberapa
tokoh dan para pensiunan TNI disampaikan tentang Grand strategi dan renstra
pembangunan TNI kedepan setidaknya sampai thn 2024 melalui terwujudnya Minimum Essensial Forces (MEF).
"Dan dihadapkan dengan kemungkinan tidak adanya
ancaman agresi militer 10
sampai 15 tahun kedepan, dengan kekuatan TNI yang 420.000 ditambah peremajaan alutsista dan perbaikan
kesejahtraan para prajuritnya , maka wajib militer yang berupa Komcad dianggap
tidak harus menjadi prioritas," tegas dia kepada Tribunnews.com, Minggu (2/6/2013).
Selain itu, imbuhnya, dari sisi pasal-pasalnya. Pada
pasal 8 ayat (1) dan (2) dianggap sebagai pasal diskriminatif. "Dalam
pasal ini , mengapa yang kena wajib
militer hanya PNS, buruh dan pekerja saja. "Mengapa untuk artis atau
mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" tanya dia.
Masih terkait pasal wajib militer, dia katakan, bila
PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya
1 tahun. Hal itu sesuai bunyi pasal 38 ayat 1. Termasuk juga para pimpinan PNS,
buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan sesuai pasal 39.
Selain itu, kata dia, Pasal lain yang sangat sensitif
adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber daya alam, sumber daya buatan,
sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan dapat
digunakan sebagai Komcad dan Wajib diserahkan pemakaiannya.
Lanjutnya, dan bila
tak menyerahkannya dapat dipidana penjara 1 tahun, sesuai pasal 42 ayat 1.
"Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik
perorangan," ucapnya.