Jumat, 21 Juni 2013

Komnas HAM Berharap Dilibatkan dalam Persidangan


YOGYAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia siap mengungkap kemungkinan keterlibatan atasan tersangka penyerangan penjara Cebongan, jika diizinkan terlibat dalam persidangan. Memang, belum tentu para atasan itu terlibat penyerangan. "Keterangan yang kami dapatkan belum mengungkap keterlibatan mereka. Tapi biar itu terungkap di persidangan," kata Ketua Komisi Hak Asasi, Siti Noor Laila, di Yogyakarta kemarin.

Sidang Mahkamah Militer kasus penyerangan penjara Cebongan kemarin tak menyebutkan keterlibatan atasan 12 anggota Korps Komando Pasukan Khusus. Sidang perdana itu hanya berfokus pada perbuatan para tersangka pada 23 Maret lalu yang menewaskan empat narapidana yang diduga membunuh bekas anggota Kopassus, Heru Santoso.

Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan sejumlah atasan pelaku sempat mendatangi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepolisian Resor Sleman, empat hari sebelum penyerangan. Beberapa di antaranya mengenakan pakaian sipil. Para atasan pelaku beserta pejabat TNI Angkatan Darat mempertanyakan sejauh mana proses penangkapan para tersangka pembunuh Heru. Mereka mendesak polisi segera mengusut kasus itu hingga tuntas.

Siti mengatakan, lembaganya, sudah mengajukan amicus curiae, atau pihak yang berkepentingan atas suatu perkara, kepada Mahkamah Agung. Pengajuan itu dimaksudkan agar Komisi bisa memberi kesaksian dalam persidangan. "Ini jalan kami satu-satunya agar dapat mengungkapkan temuan-temuan kami," katanya.

Menurut dia, sebaiknya Oditur Militer menggelar sidang di lokasi kejadian. Musababnya, belum ada rekonstruksi penyerangan. Rekonstruksi, kata Siti, bisa memperjelas peran para tersangka, termasuk membuktikan kebenaran material.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Rukman Ahmad enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan atasan para pelaku penyerang Cebongan. Angkatan Darat, kata dia, hanya bertugas menginvestigasi penyerangan itu. “Kami tak campur tangan dalam substansi,” kata Rukman. (Muh Syaifullah, Pito Agustin Rudiana, Muhammad Rzki, & Prihandoko), Sumber: Koran Tempo (21 Juni 2013/Jumat, Hal. 04)