Reporter : Yulistyo
Pratomo
Kamis, 20 Juni 2013
14:58:56
Trauma akibat kasus
penyerangan yang dilakukan 12 Kopassus di Lapas Cebongan membuat sejumlah saksi
menolak hadir di pengadilan. Padahal kesaksian mereka dianggap penting untuk
menceritakan kasus tersebut. Maka sejumlah pihak mengusulkan keterangan saksi
menggunakan fasilitas teleconference.
Terkait usulan itu,
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mempersilakan untuk menggunakan teleconference
terhadap para saksi, selama cara tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
"Saya kira
opsi apapun yang diizinkan oleh peraturan perundangan silakan dilakukan. Yang
penting, bahwa semuanya itu keterangannya bisa diambil untuk kepentingan peradilan. Harapan
kita dengan kesaksian apakah teleconference, atau hadir langsung di pengadilan
bisa menjadikan bahan yang penting bagi keputusan seadil-adilnya," ujar
Agus di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6)
Dirinya
menambahkan, jika seluruh keterangan yang diberikan para saksi tidak akan
mengganggu proses pengadilan yang sedang berjalan. "Saya kira tidak selama
itu diizinkan oleh peraturan perundangan, saya dipersilakan," tandasnya.
Agus mengajak
kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan yang
terjadi selama berlangsungnya persidangan. Dia berharap, keputusan yang
dijatuhkan kepada para terdakwa diberikan seadil-adilnya sesuai tuntutan
masyarakat.
"Kita ikuti
saja proses peradilan ini sehingga kita akan ikuti terus perkembangannya.
Mudah-mudahan akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi
tuntutan bagi masyarakat," pungkasnya. [ded]