Edward Febriyatri
Kusuma - detikNews
Kamis, 27/06/2013
01:07 WIB
Jakarta - Anggota
Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura yang jadi terdakwa kasus
penyerangan LP Cebongan, Sleman, panen dukungan ketika menjalani persidangan.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono yakin dukungan itu tidak akan
mempengaruhi majelis hakim.
"Hakim punya
kewenanangannya, hakim punya kemampuan, hakim punya integritas. Mudah-mudahan
mereka bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Agus Suhartono
di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2013).
Agus mengatakan
pihaknya telah mengevaluasi keamanan persidangan. "Saya sudah minta agar
ditingkatkan sehingga diharapkan sidang berjalan lebih tertib lagi,"
tuturnya.
Tapi dia enggan
mengomentari jalannya persidangan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.
"Proses hukum kita ikuti saja. Kemarin oditur sudah memberikan penjelasan
dan saat ini majelis dan ini majelis sedang mendengarkan pembelaan dari
terdakwa," ujarnya.
12 prajurit
kopassus didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama atau melakukan penganiayaan
hingga menyebabkan kematian. Dalam dakwaan, oditur juga menyebut beberapa
barang bukti di antaranya mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47,
dan 2 replika senjata api.