Senin, 24 Juni
2013, 09:09
VIVAnews –
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013, kembali menggelar
sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kopassus
Kandang Menjangan Kartosuro Jawa Tengah, yang menewaskan 4 tahanan preman
titipan Polda DIY yang juga pelaku pembunuhan Serka Heru Santosa – anggota grup
2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro.
Agenda utama sidang
hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 tedakwa pelaku
penyerangan Lapas Cebongan. “Akan disampaikan oleh para penasihat hukum masing-masing,”
kata Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa
Dandel.
Setelah penyampaian
eksepsi, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada Oditur Militer untuk
menyampaikan jawaban. “Apakah jawaban Oditur
itu akan disampaikan pada hari ini juga atau tidak, saya belum tahu,”
ujar Aulisa.
Setelah Oditur
Militer memberikan jawaban, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela.
“Kapan putusan sela, saya tidak tahu karena tergantung majelis,” kata dia.
Lebih lanjut, Aulisa mengatakan pemeriksaan saksi sendiri masih menunggu adanya
putusan sela dari majelis hakim.
“Apakah pemeriksaan
saksi nantinya menggunakan teleconference atau saksi dihadirkan langsung ke
Mahmil, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Aulisa.
Sementara aksi
dukungan kepada 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan 4
tahanan titipan Polda DIY kembali berlangsung di Dinmil II-11 Yogyakarta.
Elemen masyarakat atau ormas yang akan turun di antaranya Gafatar, GRIB, FKPPI,
Pemuda Pancasila, FJI, FPI, dan sejumlah ormas lainnya di Yogyakarta.
Seperti diketahui,
persidangan kasus Cebongan yang melibatkan 12 terdakwa dibagi menjadi 4 berkas,
dan setiap berkas diperiksa oleh satu majelis hakim yang berbeda. Berkas
pertama dengan terdakwa
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopda Kodik. Sementara
berkas kedua dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto dan Sertu Anjar.
Rahmanto, Sertu
Martinus Robertus, dan Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo ada di berkas
ketiga. Terakhir berkas keempat Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Sutar,
dan Serma Zaenuri.