Senin, 24 Juni 2013
09:56 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
YOGYA - Para terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan mulai menjalani sidang di
ruang utama di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Senin
(24/6/2013).
Serda Ucok Tigor
Simbolon disusul Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik duduk di sisi para
penasihat hukumnya. Sementara, setelah hakim memeriksa secara singkat,
penasihat hukum terdakwa mulai membacakan eksepsinya.
Sebagaimana sidang
sebelumnya, suasana Dilmil Yogyakarta dijaga TNI. Selain itu, beberapa elemen
masyarakat juga datang mengawal sidang ini. Namun, kali ini massa yang datang
tidak sebanyak pekan lalu.
Editor: sanusi