Senin, 24 Juni 2013
08:12 WIB
TRIBUNNEWS.COM,YOGYAKARTA
- Metode teleconference dalam persidangan kasus penembakan di Lapas Kelas IIB
Sleman yang terjadi beberapa waktu yang lalu, masih menuai pro dan kontra.
Terkait hal itu, Mantan Panglima TNI Djoko Santoso menilai metode
teleconference dimungkinkan untuk dilakukan jika itu merupakan bagian dari
proses peradilan.
"Saya kira itu
hanya persoalan teknis, kalau memang mendukung tujuan dan hasil yang baik dan
adil dalam peradilan, saya pikir tidak masalah," ujar pria yang pernah
menjabat sebagai Danrem 072/Pamungkas di tahun 1997 ini, Minggu (23/06) malam.
Menurutnya, metode
itu tidak menjadi masalah sepanjang tidak bertolak belakang dengan konstitusi
dan bisa menghasilkan proses peradilan yang adil. "Harapan saya, proses
peradilan bisa dilaksanakan seadil-adilnya," tandas mantan Kasad periode
2005 ini.
Editor: Rachmat Hidayat