Editor: Andiono
Hernawan | Senin, 24 Juni 2013 15:32 WIB, 14 menit yang lalu
LENSAINDONESIA.COM:
Sumali (40) guru ngaji yang jadi terdakwa pemalsuan uang ratusan juta rupiah
dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum. Dalam sidang yang digelar
Senin, (24/6/2013) di ruang Sari 1 PN Surabaya ini, Jaksa Arif dari kejari
Surabaya menyatakan warga Dusun Pilangbango RT 2 RW 2 Desa Girirejo Kecamatan
Bagor Nganjuk ini terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang
mata uang.
Terdakwa disangka
melakukan tindakan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui
merupakan rupiah palsu. “Menuntut pidana 3 tahun penjara denda Rp 1 milyar
subsidair 5 bulan penjara,” ujar jaksa Arief.
Untuk diketahui,
Sumali yang kesehariannya sebagai guru ngaji ini sebenarnya tak sendiri saat
menjadi pesakitan. Ia diseret bersama SG, oknum TNI yang desersi dari tugasnya
di Jawa Barat. Meski demikian, SG tak menjalani sidang di PN Surabaya. “Bersama
SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan,” imbuh Arief dalam
pertimbangannya.
Sumali dan SG
sendiri ditangkap oleh Polrestabes Surabaya, saat keduanya berada di City of
Tomorrow, Mall di kawasan perbatasan Surabaya. SG adalah mantan murid terdakwa
yang pernah mengaji di desa asal Sumali.
Karena mantan murid
itulah, SG dengan mudah menuruti permintaan Sumali untuk membuatkan uang palsu.
Sampai akhirnya, mereka berdua terpaksa ditangkap polisi. Namun, Sumali bukan
kali pertama berurusan dengan polisi.
Pada tahun 2004
silam, ia juga pernah ditahan di Polres Nganjuk dalam kasus pencurian mesin
diesel. Secara kasat mata, uang palsu (Upal) hasil karya Sumali dan SG sangat
buruk. Selain tidak ada pita atau gambar di lingkaran putihnya, uang ini juga
cetakannya sama sekali tak berkualitas.
Maklum, proses
membuatnya juga hanya menggunakan kertas HVS biasa yang kemudian diprint
menggunakan printer Canon Pixma MP237. Sindikat upal asal Kecamatan Bogor,
Nganjuk ini punya cara untuk mengelabui korban. Caranya, diedarkan pada malam
hari atau di desa-desa terpencil biar tidak terdeteksi. Sebab, kualitas upalnya
memang buruk.
Sumali mengaku jika
dirinyalah yang menyuruh SG, untuk membuat upal itu. Kemudian, Sumali sendiri
yang mengedarkannya ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Sampai akhirnya, ia
tertangkap saat mengedarkan uang di Mall City of Tumorrow (Cito) Surabaya. @ian_lensa