Panglima TNI:
Dukungan Terhadap Kopassus Takkan Pengaruhi Hakim
Kamis, 27 Juni 2013
09:29 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura yang menjadi
terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, banyak mendapat
dukungan.
Menanggapi itu,
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono yakin dukungan tidak akan memengaruhi
keputusan majelis hakim.
"Hakim punya
kewenanangannya. Hakim punya kemampuan, hakim punya integritas. Mudah-mudahan
mereka bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Agus saat ditemui
usai membuka Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI II 2013, di Gedung Olahraga
(GOR) Mabes TNI Cilangkap, Rabu (26/6/2013).
Agus mengaku terus
memantau proses persidangan yang terjadi. Pihaknya pun telah mengevaluasi
keamanan persidangan.
"Saya sudah
minta agar ditingkatkan, sehingga diharapkan sidang berjalan lebih tertib
lagi," tuturnya.
Namun, Agus enggan
mengomentari jalannya persidangan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.
"Proses hukum
diikuti saja. Kemarin oditur sudah memberikan penjelasan, dan saat ini majelis
sedang mendengarkan pembelaan dari terdakwa," ujarnya.
12 prajurit
kopassus didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama atau melakukan penganiayaan,
hingga menyebabkan kematian.
Dalam dakwaan,
oditur juga menyebut beberapa barang bukti, di antaranya mobil Avanza, tiga
buah senjata AK-57, dua magasin AK-47, dan dua replika senjata api.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Yaspen
Martinus