Kamis, 27 Juni 2013

SIDANG KASUS CEBONGAN_Alasan Tak Mendasar, Oditur Militer Tolak Eksepsi


YOGYAKARTA,   Oditur Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta meminta majelis ha­kim menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum 12 terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman. Oditur menilai alasan dan dasar eksepsi itu tidak mendasar.

"Alasan yang dijadikan kebe­ratan penasihat hukum tidak mendasar sehingga permohonan tim penasihat hukum harus dito­lak. Kami mohon majelis hakim menerima surat dakwaan dan ke­mudian sidang dilanjutkan," kata tim oditur militer yang dipimpin Letnan Kolonel (Sus) Budiharto, Rabu (26/6), saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam persidangan sebelum­nya, penasihat hukum menilai dakwaan oditur kabur karena ti­dak menguraikan unsur dan rencana pembunuhan terlebih dulu. Menanggapi hal ini, oditur men­jelaskan bahwa unsur dan renca­na pembunuhan sudah terurai dalam dakwaan. Selain itu, unsur dan rencana sudah masuk dalam pokok materi yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Dengan berbagai pertimbang­an, tim oditur militer memohon kepada majelis hakim yang di­pimpin Letnan Kolonel (Letkol) Chk Joko Sasmito agar eksepsi penasihat hukum ditolak dan su­rat dakwaan diterima sehingga sidang bisa dilanjutkan.

Majelis hakim pun berembuk dan memutuskan bahwa putusan sela terkait eksepsi ataupun tang­gapan eksepsi akan dilakukan Jumat mendatang. "Sidang akan dilakukan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan mu­rah," kata Joko.

Dalam sidang berkas kedua, oditur militer juga menolak ek­sepsi tim penasihat hukum dan menyebutkan nota keberatan yang disampaikan penasihat hu­kum sudah masuk dalam pokok materi yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Dalam sidang hadir lima terdakwa, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

Menurut Budiharto, sebagian eksepsi itu tidak perlu ditanggapi karena sudah melangkah terlalu jauh hingga menyentuh pokok materi perkara. "Kami tidak per­lu menanggapi sebagian eksepsi yang menyentuh pokok materi perkara," ujarnya.

Seperti tanggapan eksepsi dua sidang sebelumnya, oditur juga menilai eksepsi penasihat hukum tidak tepat dalam sidang berkas ketiga dengan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto. Ikhmawan adalah pengendara salah satu mobil yang dipakai para terdak­wa. "Kami sudah menyusun urai­an perbuatan terdakwa secara materiil dan tidak perlu menya­takannya unsur per unsur," ka­tanya.

Dalam sidang berkas keempat dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma M Zaenuri, dan Serka Sutar, anggota tim oditur, Let­kol Estiningsih, juga menyatakah hal serupa. Menurut dia, penasi­hat hukum terlalu jauh dengan meminta kejelasan tentang apa yang semestinya dilakukan ter­dakwa saat penyerangan.

Ketua majelis hakim dalam si­dang berkas keempat, Letkol Chk Faridah Faisal, mengatakan, ma­jelis hakim akan memberikan pu­tusan sela pada Jumat menda­tang. (ABK/EGI), Sumber Koran: Kompas (27 Juni 2013/Kamis, Hal. 05)