YOGYAKARTA, Oditur Pengadilan Militer II-11
Yogyakarta meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat
hukum 12 terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan,
Sleman. Oditur menilai alasan dan dasar eksepsi itu tidak mendasar.
"Alasan yang dijadikan keberatan penasihat
hukum tidak mendasar sehingga permohonan tim penasihat hukum harus ditolak.
Kami mohon majelis hakim menerima surat dakwaan dan kemudian sidang
dilanjutkan," kata tim oditur militer yang dipimpin Letnan Kolonel (Sus)
Budiharto, Rabu (26/6), saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum
menilai dakwaan oditur kabur karena tidak menguraikan unsur dan rencana pembunuhan
terlebih dulu. Menanggapi hal ini, oditur menjelaskan bahwa unsur dan rencana
pembunuhan sudah terurai dalam dakwaan. Selain itu, unsur dan rencana sudah
masuk dalam pokok materi yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Dengan berbagai pertimbangan, tim oditur militer
memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Letnan Kolonel (Letkol) Chk Joko
Sasmito agar eksepsi penasihat hukum ditolak dan surat dakwaan diterima
sehingga sidang bisa dilanjutkan.
Majelis hakim pun berembuk dan memutuskan bahwa
putusan sela terkait eksepsi ataupun tanggapan eksepsi akan dilakukan Jumat
mendatang. "Sidang akan dilakukan sesuai asas peradilan yang cepat,
sederhana, dan murah," kata Joko.
Dalam sidang berkas kedua, oditur militer juga
menolak eksepsi tim penasihat hukum dan menyebutkan nota keberatan yang
disampaikan penasihat hukum sudah masuk dalam pokok materi yang nantinya akan
dibuktikan di persidangan. Dalam sidang hadir lima terdakwa, yaitu Sertu Tri
Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu
Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Menurut Budiharto, sebagian eksepsi itu tidak perlu
ditanggapi karena sudah melangkah terlalu jauh hingga menyentuh pokok materi
perkara. "Kami tidak perlu menanggapi sebagian eksepsi yang menyentuh
pokok materi perkara," ujarnya.
Seperti tanggapan eksepsi dua sidang sebelumnya,
oditur juga menilai eksepsi penasihat hukum tidak tepat dalam sidang berkas ketiga
dengan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto. Ikhmawan adalah pengendara salah satu
mobil yang dipakai para terdakwa. "Kami sudah menyusun uraian perbuatan
terdakwa secara materiil dan tidak perlu menyatakannya unsur per unsur,"
katanya.
Dalam sidang berkas keempat dengan terdakwa Serma
Rokhmadi, Serma M Zaenuri, dan Serka Sutar, anggota tim oditur, Letkol
Estiningsih, juga menyatakah hal serupa. Menurut dia, penasihat hukum terlalu
jauh dengan meminta kejelasan tentang apa yang semestinya dilakukan terdakwa
saat penyerangan.
Ketua majelis hakim dalam sidang berkas keempat,
Letkol Chk Faridah Faisal, mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan
sela pada Jumat mendatang. (ABK/EGI),
Sumber Koran: Kompas (27 Juni 2013/Kamis, Hal. 05)