Senin, 24 Juni 2013
| 11:49 WIB
Metrotvnews.com,
Yogyakarta: Sidang kedua kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan
Kelas IIB, Sleman, Yogyakarta, telah selesai digelar Senin (24/6) siang. Agenda
sidang adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 terdakwa anggota
Kopassus.
Sidang selesai
pukul 11.20 WIB. Seluruh terdakwa telah dibawa kembali ke tahanan Dompol,
Jogja.
Sidang eksepsi kali
ini terbagi atas empat sidang di dua ruangan, yang berlangsung secara pararel.
Pembacaan eksepsi masing-masing terdakwa berlangsung singkat, hanya 30 menit.
Penasehat hukum
menolak surat dakwaan oditur, karena lemah secara materiil dan penjelasan peran
terdakwa dalam setiap tuntutan. Penasehat hukum juga menolak tuntutan Pasal 340
KUHP, terkait pembunuhan bernecana dengan hukuman seumur hidup. Ada sembilan
terdakwa yang dijerat dengan pasal tersebut.
Menurut penasehat
hukum, penyerangan terjadi secara spontan. Target yang dicari sebenarnya bukan
gerombolan Decky cs, namun Marcel cs. Banyka warga Jogja menganggap Decky cs
cukup kejam. Mereka tidak segan-segan untuk membunuh.
Hakim menunda
sidang hingga agenda berikutnya, yakni tanggapan auditor atas eksepsi penasehat
hukum terdakwa. Sidang selanjutnya kan digelar pada Rabu (26/6).