Surabaya, Sedikitnya 505 Prajurit dan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) TNI Wilayah Surabaya menerima sosialisasi Peraturan Bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Pertahanan RI No 67/ PMK.05/2013 dan No 15 Tahun 2013
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Kamis(20/6).
Sosialisasi yang dihelat di Gedung Moeljadi
Kesatrian Bumimoro Komando pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut
(Kobangdikal) tersebut, dibuka Direktur Perencanaan dan Anggaran (Dirrena)
Kobangdikal Kolonel Laut (S) Solechan, SE, MM.
Dari 505 Prajurit dan PNS TNI yang sebagian besar
pemegang Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tersebut, 245 orang berasal
dari personel TNI AD, 290 orang personel TNI AL, dan sisanya merupakan personel
TNI AU.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Keuangan
(Dirku) Kobangdikal, Dirjen Perencanaan Kementerian Pertahanan yang diwakili
Kolonel Laut (S) Syafii sekaligus ketua sosialisasi, Kakanwil Dirjen
Perbendaharaan Belanja Negara (DJPBN Wilayah Surabaya Pardiharjo, SH dan
pejabat pemegang Keuangan dari masing-masing satuan kerja TNI.
Komandan Kobangdikal Laksda TNI Djojko Teguh Wahojo
dalam amanatnya yang dibacakan Dirrena mengucapkan selamat datang di
Kobangdikal kepada tim dan peserta Sosialisasi Peraturan Bersama Menkeu dan
Menhan tentang mekanisme pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Menurut Dankobangdikal, peraturan bersama ini
merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kinerja manajemen keuangan
Kemhan dan TNI oleh BPK dan kesepakatan bersama antara Menkeu, Menhan, dan
Panglima TNI dengan tujuan memberi otorisasi lebih kepada Satuan kerja di
daerah agar lebih cepat dalam melaksanakan program. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (21 Juni 2013/Jumat, Hal. 17)