Senin, 24 Juni 2013

Panglima TNI Soal Cebongan: Kalau Atasan Tak Terlibat Kenapa Disentuh?


Jumat, 21/06/2013 10:48 WIB
Ramdhania El Hida - detikNews

Jakarta - Kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan oleh 12 anggota Kopassus di LP Cebongan, menjadi catatan sendiri bagi TNI. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan tak ada keterlibatan atasan dalam pembunuhan itu.

"Ya kalau tidak terlibat kenapa disentuh-sentuh. Jadi mari kita ikuti proses persidangan jangan sampai kita membuat perkiraan sendiri-sendiri yang seolah-olah atasannya pun terlibat, belum tentu," kata Agus Suhartono di sela mengikuti rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013).

"Ikuti saja prosesnya jangan sampai juga pendapat-pendapat kita membuat pressing terhadap hakim, jangan. Biar saja itu," lanjutnya.

Terkait pergantian Wadanjen Kopassus yang dilakukan tak lama setelah kasus Cebongan, Agus menyatakan hal itu hanya rotasi biasa bukan adanya keterlibatan.

"Mutasi di lingkungan TNI kan biasa. Ada yang dijadikan Pangdam, jadikan Kasdam, sama itu. Sama dengan saya mau pensiun," kata Agus.

Agus menegaskan bahwa peristiwa penyerangan LP Cebongan tak terencana, itu dilakukan spontan oleh 12 prajurit Kopassus. "Terencana pada tataran pelaksana di bawah, itu aja yang perlu diketahui. Jadi orang mau bergerak, bapak dari kantor mau ke sini pakai rencana nggak? Terencana nggak namanya. Ya, itulah sama," papar Agus.

Terkait persidangan 12 prajuritnya yang telah dimulai pada Kamis (20/9) kemarin, Agus berharap hukum dapat ditegakkan dan tak ada intervensi kepada hakim. Ia juga meminta masyarakat memantau proses persidangan itu.

"Tentu sekali lagi mari kita ikuti proses persidangan ini dengan sebaik-baiknya agar proses tersebut bisa dilaksanakan secara benar tanpa ada intervensi, tanpa ada pengaruh," ungkapnya.

Agar peristiwa ini tak terulang, pihaknya menekankan prajuritnya untuk taat dan memahami hukum. "Ya tentu sebenarnya kan semua pencegahan itu sudah kita lakukan, tinggal prajuritnya memahami permasalahan (hukum) itu. Kita tekankan terus," tegasnya.

12 Prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, yang diadili memiliki pangkat serda, sertu dan serma. Dakwaan paling berat ditujukan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon yang menjadi eksekutor. (bal/nrl)