Selasa, 25 Juni 2013

PERKARA CEBONGAN_Dakwaan Lemah Jadi Celah Eksepsi


YOGYAKARTA,   Ketidakjelasan Oditur Militer II-11 Yogyakarta dalam menguraikan tindak pidana memberi celah kepada 12 terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, khususnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bisa digugurkan di persidangan. "Tidak jelasnya penguraian tindak pidana memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membuat eksepsi," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yogyakarta Andi Suryo Awaludin, Senin (24/6), di Yogyakarta.

Menurut Andi, dalam dakwaan oditur ada dugaan upaya pembelokan isu bagaimana para terdakwa sebelum menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan terlebih dulu mencari Marcel cs yang diduga menganiaya Sersan Satu Sriyono, mantan anggota Grup 1 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, tetapi kemudian menuju ke LP Cebongan setelah mendapat informasi tentang Deki cs (korban penembakan) dari seseorang di Pos Polisi Ringroad Barat Yogyakarta. "Dengan konstruksi ini, pengenaan pasal pembunuhan berencana dapat dihindari karena penghilangan nyawa korban dilakukan secara spontanitas," katanya.

Andi menilai, nota keberatan para terdakwa yang dibuat penasihat hukum berisi pokok perkara sehingga terlalu dini untuk diungkapkan. Semestinya muatan-muatan yang disampaikan dalam eksepsi dituangkan dalam pembelaan atau pleidoi.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, ketua tim penasihat hukum 12 terdakwa, Kolonel Chk Rokhmad, menyampaikan eksepsi tiga terdakwa, yaitu Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Penasihat hukum menilai dakwaan yang disampaikan oditur belum sesuai syarat-syarat materiil formal.

Dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, surat dakwaan oditur militer dinilai kabur karena tidak menguraikan unsur dan rencana terlebih dahulu. "Saat keliling di Malioboro, lalu beristirahat di Pos Polisi Ringroad Barat Universitas Teknik Yogyakarta. Terdakwa 1, Ucok, langsung mengajak ke LP Cebongan setelah mendapat informasi dari seseorang. Dengan demikian, terdakwa tidak punya rencana sama sekali," ucapnya.

Pada sidang berkas kedua dengan lima terdakwa, yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, penasihat hukum menilai tindakan mereka tidak disengaja sehingga tidak memenuhi unsur membantu. Alasannya, mereka ikut pergi ke Yogyakarta untuk mencari Marcel cs, bukan Deki cs. Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Menanggapi hal itu, oditur militer yang dipimpin Letkol (Sus) Budiharto akan membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum pada Rabu (26/6). (ABK/EGI), Sumber Koran: Kompas (25 Juni 2013/Selasa, Hal. 04)