YOGYAKARTA, Ketidakjelasan Oditur Militer II-11
Yogyakarta dalam menguraikan tindak pidana memberi celah kepada 12 terdakwa
kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, untuk
mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, pasal-pasal yang
didakwakan kepada para terdakwa, khususnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, bisa digugurkan di persidangan. "Tidak jelasnya penguraian tindak
pidana memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membuat eksepsi,"
ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yogyakarta
Andi Suryo Awaludin, Senin (24/6), di Yogyakarta.
Menurut Andi, dalam dakwaan oditur ada dugaan upaya
pembelokan isu bagaimana para terdakwa sebelum menuju Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Cebongan terlebih dulu mencari Marcel cs yang diduga menganiaya Sersan
Satu Sriyono, mantan anggota Grup 1 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura,
tetapi kemudian menuju ke LP Cebongan setelah mendapat informasi tentang Deki
cs (korban penembakan) dari seseorang di Pos Polisi Ringroad Barat Yogyakarta. "Dengan konstruksi ini, pengenaan
pasal pembunuhan berencana dapat dihindari karena penghilangan nyawa korban
dilakukan secara spontanitas," katanya.
Andi menilai, nota keberatan para terdakwa yang
dibuat penasihat hukum berisi pokok perkara sehingga terlalu dini untuk
diungkapkan. Semestinya muatan-muatan yang disampaikan dalam eksepsi dituangkan
dalam pembelaan atau pleidoi.
Dalam sidang kedua di Pengadilan Militer II-11
Yogyakarta, ketua tim penasihat hukum 12 terdakwa, Kolonel Chk Rokhmad,
menyampaikan eksepsi tiga terdakwa, yaitu Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Penasihat hukum menilai dakwaan yang disampaikan
oditur belum sesuai syarat-syarat materiil formal.
Dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, surat dakwaan oditur militer dinilai kabur karena tidak
menguraikan unsur dan rencana terlebih dahulu. "Saat keliling di
Malioboro, lalu beristirahat di Pos Polisi Ringroad
Barat Universitas Teknik Yogyakarta. Terdakwa 1, Ucok, langsung mengajak ke LP
Cebongan setelah mendapat informasi dari seseorang. Dengan demikian, terdakwa
tidak punya rencana sama sekali," ucapnya.
Pada sidang berkas kedua dengan lima terdakwa,
yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus
Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, penasihat hukum menilai
tindakan mereka tidak disengaja sehingga tidak memenuhi unsur membantu.
Alasannya, mereka ikut pergi ke Yogyakarta untuk mencari Marcel cs, bukan Deki
cs. Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal
demi hukum.
Menanggapi hal itu, oditur militer yang dipimpin
Letkol (Sus) Budiharto akan membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum
pada Rabu (26/6). (ABK/EGI), Sumber Koran:
Kompas (25 Juni 2013/Selasa, Hal. 04)