Kamis, 20 Juni 2013
11:42 wib
Ray Waromi - Sindo
TV
SORONG - Praktik
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang penetapan harga baru oleh
pemerintah pusat, bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk oknum TNI dan Polri,
seperti yang terjadi di Sorong, Papua Barat.
Petugas Polres
Sorong Kota menangkap Bripol AS, personel polisi di Polres Sorong dan Serka ED,
yang bertugas di Kodim 1704 Sorong. Mereka ditangkap pada Rabu sore saat
petugas melakukan operasi penertiban penyaluran BBM.
Penangkap berawal
dari kecurigaan petugas yang melihat banyaknya drum di sekitar rumah keduanya
di KM 10 Masuk dan KM 12 Masuk Harapan Indah. Setelah diperiksa, puluhan drum
tersebut ternyata berisi solar.
Penangkapan itupun
dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhard. Barang
bukti lalu disita petugas dan dibawa ke Mapolres Sorong Kota.
Harry menerangkan,
penangkap dilakukan lantaran masa berlaku usaha keduanya sudah habis. “Bisnis
yang mereka jalankan telah habis masa berlakunya,” terangnya.
Dia menambahkan,
untuk oknum polisi akan diproses secara hukum di pengadilan umum, sedangkan
oknum TNI akan diserahkan ke kesatuannya. “Tentu mereka akan mendapat sanksi,”
tegasnya.
Perbuatan dua oknum
penegak hukum tersebut memang terbilang ironi. Pasalnya, saat personel polisi
lainnya di Indonesia melakukan penjagaan di setiap SPBU untuk mengantisipasi
adanya praktik penimbunan, justru keduanya malah terlibat dalam tindak pidana
tersebut.