Selasa, 25 Juni 2013

Terdakwa Cebongan Tolak Unsur Pembunuhan


YOGYAKARTA—Letnan Kolonel Rokhmat, pengacara para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Cebongan, Sleman, menilai dakwaan oditur militer kabur. Menurut dia, oditur tidak mengurai perencanaan pembunuhan yang didakwakan melalui Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dari analisis kemampuan militer, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan adanya perencanaan tersebut," kata Rokhmat saat membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, kemarin.

Kasus penyerangan di Penjara Cebongan terjadi pada 23 Maret lalu yang mengakibatkan empat tahanan dari kelompok Deki cs tewas ditembak. Penyerangan itu berlatar belakang terbunuhnya Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe, beberapa hari sebelumnya. Oditur mendakwa 9 dari 12 terdakwa dengan dakwaan primer pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Salah satu terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon.

Rokhmat menjelaskan, terdakwa datang ke Penjara Cebongan setelah mendapat info dari masyarakat bahwa pembunuh Heru ada di sana. "Terdakwa juga tidak tahu lokasi Lapas Cebongan." Buktinya, kata Rokhmat, terdakwa Sersan Dua Ucok bertanya kepada semua tahanan tentang identitas kelompok Deki dan kawan-kawan saat masuk ke ruang Anggrek sel A5.

Dia mengatakan terdakwa juga tak melanggar perintah atasan. Alasannya, pada 22 Maret lalu, mereka keluar dari tempat latihan di Gunung Lawu pada pukul 16.00 WIB, ketika latihan sudah selesai. Pada pukul 05.30 WIB hari berikutnya, mereka tiba kembali ke lokasi latihan.

Pengamat hukum pidana Ganjar Laksmana menilai janggal atas eksepsi yang menyatakan pembunuhan itu tak berencana. "Tak mudah dan perlu waktu mengumpulkan 12 orang dalam satu waktu," kata Ganjar kemarin. (MUH SYAIFULLAH | ERWAN HERNAWAN), Sumber: Koran Tempo (25 Juni 2013/Selasa, Hal. 06)