YOGYAKARTA, Belasan orang yang menamakan diri Masyarakat
Yogyakarta Pendukung Keadilan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Cebongan, Sleman, Minggu (23/6) pukul 15.22. Mereka menolak keras pemakaian
fasilitas video telekonferensi dalam persidangan dan meminta agar 42 saksi
kasus penyerangan di LP Cebongan hadir langsung di Pengadilan Militer II-11
Yogyakarta. Dikhawatirkan kedatangan kelompok ini justru mengintimidasi para
saksi.
Direktur Indonesia
Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan, pihak-pihak mana pun tidak
boleh memengaruhi kondisi fisik serta psikis para saksi dalam proses peradilan
kasus Cebongan. Sebab, pemanfaatan fasilitas video telekonferensi dalam
persidangan merupakan hak para saksi.
"Kami mendukung pemanfaatan video
telekonferensi sebagai upaya perlindungan saksi ke depan. Apalagi bukti ilmiah
hasil pemeriksaan tim psikolog menegaskan bahwa para saksi tidak siap hadir
langsung di pengadilan militer. Kami berharap majelis hakim tetap berkomitmen
menjaga independensi peradilan dan menghormati undang-undang perlindungan saksi
dan korban dengan memberi ruang telekonferensi bagi saksi," ujarnya,
Minggu (23/6), di Yogyakarta.
Menurut Tri Wahyu, publik perlu kritis terhadap
praktik standar ganda yang dilakukan para pendukung 12 terdakwa kasus Cebongan.
Di satu sisi kelompok ini menyatakan diri siap mengamankan persidangan dan
pihak pengadilan militer membuka ruang untuk ini. Namun, di sisi lain hal ini
juga membuka ruang intimidasi bagi pihak-pihak yang hadir di persidangan.
"Pada persidangan pertama, pekan lalu, Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mendapatkan intimidasi dari
kelompok ini. Potensi ancaman serupa juga bisa dialami para saksi ke
depan," ujarnya.
Sebelumnya, 14 orang yang menamakan diri Masyarakat
Yogyakarta Pendukung Keadilan. Mereka mendatangi LP Cebongan untuk menyatakan
penolakan pemakaian video telekonferensi dalam persidangan kasus Cebongan serta
meminta para saksi datang langsung ke pengadilan.
Beberapa saat sebelum kelompok ini tiba di LP
Cebongan, pegawai LP sudah mengunci pintu gerbang LP. Namun, saat kelompok ini
datang, mereka meminta masuk ke halaman LP. Pihak LP hanya mengizinkan 10 orang
dari mereka. Sebagian besar anggota kelompok yang terlibat dalam aksi itu
sebelumnya juga hadir pada persidangan perdana kasus Cebongan, Kamis (20/6). (ABK), Sumber Koran: Kompas (24 Juni
2013/Senin, Hal. 110-111)