Senin, 24 Juni 2013

Nuansa Intimidasi Persidangan Makin Kuat


YOGYAKARTA,   Belasan orang yang menamakan diri Masyarakat Yogyakarta Pendukung Keadilan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Minggu (23/6) pukul 15.22. Mereka menolak keras pemakaian fasilitas video telekonferensi dalam persidangan dan meminta agar 42 saksi kasus penyerangan di LP Cebongan hadir langsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dikhawatirkan kedatangan kelompok ini justru mengintimidasi para saksi.

Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan, pihak-pihak mana pun tidak boleh memengaruhi kondisi fisik serta psikis para saksi dalam proses peradilan kasus Cebongan. Sebab, pemanfaatan fasilitas video telekonferensi dalam persidangan merupakan hak para saksi.

"Kami mendukung pemanfaatan video telekonferensi sebagai upaya perlindungan saksi ke depan. Apalagi bukti ilmiah hasil pemeriksaan tim psikolog menegaskan bahwa para saksi tidak siap hadir langsung di pengadilan militer. Kami berharap majelis hakim tetap berkomitmen menjaga independensi peradilan dan menghormati undang-undang perlindungan saksi dan korban dengan memberi ruang telekonferensi bagi saksi," ujarnya, Minggu (23/6), di Yogyakarta.

Menurut Tri Wahyu, publik perlu kritis terhadap praktik standar ganda yang dilakukan para pendukung 12 terdakwa kasus Cebongan. Di satu sisi kelompok ini menyatakan diri siap mengamankan persidangan dan pihak pengadilan militer membuka ruang untuk ini. Namun, di sisi lain hal ini juga membuka ruang intimidasi bagi pihak-pihak yang hadir di persidangan.

"Pada persidangan pertama, pekan lalu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila mendapatkan intimidasi dari kelompok ini. Potensi ancaman serupa juga bisa dialami para saksi ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, 14 orang yang menamakan diri Masyarakat Yogyakarta Pendukung Keadilan. Mereka mendatangi LP Cebongan untuk menyatakan penolakan pemakaian video telekonferensi dalam persidangan kasus Cebongan serta meminta para saksi datang langsung ke pengadilan.

Beberapa saat sebelum kelompok ini tiba di LP Cebongan, pegawai LP sudah mengunci pintu gerbang LP. Namun, saat kelompok ini datang, mereka meminta masuk ke halaman LP. Pihak LP hanya mengizinkan 10 orang dari mereka. Sebagian besar anggota kelompok yang terlibat dalam aksi itu sebelumnya juga hadir pada persidangan perdana kasus Cebongan, Kamis (20/6). (ABK), Sumber Koran: Kompas (24 Juni 2013/Senin, Hal. 110-111)