Jumat, 21 Juni 2013

Komnas HAM minta komandan Kopassus tanggung jawab soal Cebongan

Reporter : Agib Tanjung
Rabu, 19 Juni 2013 16:36:39

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-1 Yogyakarta membuka dengan terang persidangan kasus penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan pihaknya akan memantau persidangan yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat kepada Majelis Hakim agar saat persidangan nanti bisa dilakukan dengan terbuka.

"Komnas HAM akan memantau persidangan agar berlangsung terbuka dan independen. Komnas HAM juga akan meminta dan membuat surat permohonan pada majelis hakim untuk menggunakan hak memberikan pendapat dalam persidangan nanti," ujar Siti di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut Siti, surat permohonan tersebut akan dikirimkan karena adanya perbedaan fakta antara Komnas HAM, Kepolisian dengan hasil Tim Investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tanggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan, memberikan, kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, serta data jumlah pelaku.

Selain itu berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka Komnas HAM akan meminta pertanggungjawaban dari berbagai pihak yang terkait kasus tersebut.

"Nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban pertama yaitu adalah Kepala Kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan. Kedua Pangdam IV Diponegoro yang bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat."

"Ketiga Komandan Grup II Kandang Menjangan yang bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi anggotanya. Keempat yaitu Gubernur DIY dan Bupati Sleman yang bertanggung jawab menjaga situasi dan kondusif masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam. Yang terakhir adalah pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin, dan kode etik," papar Siti. [ian]