Rabu, 19 Juni 2013
16:36:39
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-1
Yogyakarta membuka dengan terang persidangan kasus penyerbuan dan pembunuhan
empat tahanan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Ketua Tim
Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan pihaknya akan memantau
persidangan yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Selain itu pihaknya akan
mengirimkan surat kepada Majelis Hakim agar saat persidangan nanti bisa
dilakukan dengan terbuka.
"Komnas HAM
akan memantau persidangan agar berlangsung terbuka dan independen. Komnas HAM
juga akan meminta dan membuat surat permohonan pada majelis hakim untuk
menggunakan hak memberikan pendapat dalam persidangan nanti," ujar Siti di
Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Siti, surat
permohonan tersebut akan dikirimkan karena adanya perbedaan fakta antara Komnas
HAM, Kepolisian dengan hasil Tim Investigasi TNI AD khususnya mengenai
perencanaan penyerangan, tanggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan,
memberikan, kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, serta data
jumlah pelaku.
Selain itu
berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang
berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka Komnas HAM akan
meminta pertanggungjawaban dari berbagai pihak yang terkait kasus tersebut.
"Nama-nama
yang patut dimintai pertanggungjawaban pertama yaitu adalah Kepala Kepolisian
DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan.
Kedua Pangdam IV Diponegoro yang bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat
dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI
AD yang terlibat."
"Ketiga
Komandan Grup II Kandang Menjangan yang bertanggung jawab karena lalai dalam
mengawasi anggotanya. Keempat yaitu Gubernur DIY dan Bupati Sleman yang
bertanggung jawab menjaga situasi dan kondusif masyarakat, serta kelalaian
melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam. Yang terakhir adalah
pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, harus dimintai
pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin, dan kode etik," papar
Siti. [ian]