Monday, 24 June
2013, 21:09 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
BANTUL -- Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dinilai tidak direncanakan.
Penasihat Hukum
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik,
Kolonel Rokhmat, mengatakan dakwaan pembunuhan oleh oditur tersebut tidak
diterima.
"Dakwaan tidak
terima, kabur. Saksi menanyakan preman Marcel dibawa kemana, lalu mendapat
informasi bahwa mereka dibawa ke Lapas Cebongan dan memberitahukan ke terdakwa
1 (Ucok). Itu membuktikan mereka tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan,"
katanya ketika membacakan eksepsi, Senin (24/6).
Rokhmat mengatakan
terdakwa tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan berdasarkan fakta terdakwa
tidak mengetahui secara pasti apakah para preman berada di Lapas Cebongan atau
tidak. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengetahui lokasi lapas.
"Waktu masuk
ke Lapas pun, terdakwa masih mencari ruang tahanan para preman dengan
menanyakan pada tahanan yang lain nama Diki 'mana Diki, mana Diki'," kata
Rokhmat menjelaskan.
Selain itu, menurut
dia, apabila peristiwa tersebut direncanakan, maka terdakwa akan membawa alat
untuk membuka pintu gerbang atau sel. Namun, terdakwa meminta kunci dari
petugas dan tidak mengetahui siapa yang memegang kunci LP.
"Perbuatan
para terdakwa tidak mencerminkan ada perencanaan. Karena perbuatan para
terdakwa berlangsung lama. Kalau direncanakan maka akan butuh yang lama karena
mereka prajurit militer," katanya lagi.
Rokhmat menambahkan
dakwaan oditur terkait para terdakwa menolak perintah atasan juga dinilai
bertentangan. Menurut dia, perizinan keluar diperbolehkan apabila tidak ada
latihan. Ia mengatakan saat itu latihan sudah selesai dan dilanjutkan keesokan
harinya.
Persidangan kedua
kasus penyerangan Lapas ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/6) besok
dengan agenda bacaan tanggapan eksepsi dari oditur. Sementara massa yang
mendukung Kopassus tetap mendatangi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Meskipun begitu, jumlah massa yang datang tidak sebanyak pada sidang pertama
digelar.