Senin, 3 Juni
2013 13:09:26 WIB
JAKARTA (Pos
Kota) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI,
TB Hasanuddin, mengkritisi rancangan undang-undang (RUU) utamanya terkait
komponen cadangan (Komcad) yang di dalamnya terdapat wajib militer. Pasal 8
ayat (1) dan (2) yang mengacu wajib militer dianggap sebagai pasal
diskriminatif.
"Mengapa mayoritas rakyat menolak RUU komponen
cadangan. RUU cadangan merupakan RUU inisiatif pemerintah yang diserahkan
kepada DPR RI pada tahun 2010 yang lalu. Kemudian oleh DPR RI khususnya Komisi I disosialisasikan kepada masyarakat ,
perguruan tinggi, pakar-pakar pertahanan (termasuk para purnawirawan TNI) dan
lain-lainnya," jelas TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin
(3/6).
TB Hasanuddin mempertanyakan dari pasal 8 ayat (1) dan
(2) mengapa pekerja seni atau pengusaha tidak dikenakan wajib militer hanya
pegawai negeri sipil (PNS), buruh dan pekerja saja yang dikenakan wajib
militer.
"Bila PNS, buruh, dan pekerja menolaknya maka
mereka dapat dipidana sekurang-kurangnya satu tahun (sesuai pasal 38 ayat (1))
, termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6
bulan (sesuai pasal 39)," kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin,
pasal lain yang sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) dimana sumber
daya alam, sumber daya
buatan, sarana, dan prasarana
BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan
WAJIB diserahkan pemakaiannya, dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1
tahun (sesuai pasal 42 ayat (1).
"Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap
hak milik perorangan," ucap Hasanuddin.
Dia juga menjelaskan atas RUU Komcad, pendapat dari
beberapa tokoh dan para pensiunan TNI disampaikan tentang grand strategi dan renstra pembangunan TNI kedepan setidaknya
sampai tahun 2024 melalui terwujudnya Minimum
Essensial Forces (MEF).
"Dan dihadapkan dengan kemungkinan tidak adanya
ancaman agresi militer 10 sampai 15 tahun ke depan, dengan kekuatan TNI yang
420.000 ditambah peremajaan alut sista dan perbaikan kesejahtraan para prajuritnya,"
terang Hasanuddin. (prihandoko/sir)