Jumat, 21 Juni 2013

Serda Ucok, eksekutor di Lapas Cebongan terancam hukuman mati


Reporter : Parwito
Kamis, 20 Juni 2013 11:17:01

12 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Surakarta menjalani sidang perdana kasus penyerbuan Lapas Kelas IIB, Sleman, Yogyakarta. Kasus ini dibagi menjadi empat berkas.

Berkas pertama terdiri dari Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati Deki cs. Dua lainnya berperan sebagai pembantu.

Pasal dakwaan untuk berkas pertama, dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon berlapis. Dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 338

KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Kedua, pasal 103 ayat 1 jo ayat 3 ke 3 KUHP Militer.

Berkas kedua Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Majelis Hakim Letkol (CHK) Faridah Faizal, Mayor (Laut) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M Idris dan Peltu Sangadi BcHK.

Terdakwa Sertu Tri Juwanto pasal dakwaan kesatu, primer pasal 340 jo pasal 56 ke 1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal DF ke 1. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat 1 KUHP.

Berkas ketiga Serda Ikhmawan Suprapto. Dia adalah penunggu mobil saat aksi tersebut. Majelis hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito, Mayor (Laut) Koerniawaty, Mayor (Sus) Tri Ahmad dan Kapten (CHK) Khairuddin.

Terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto dengan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 56 kedua KUHP. Subsider pasal 338 jo pasal 56 kedua KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 jo pasal 56 kedua KUHP.

Berkas keempat Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar. Mereka didakwa karena tidak melaporkan informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas. Majelis hakim Letkol (CHK) Faridah Ismail, Mayor (Laut) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M. Idris dan Peltu Sangadi BcHK.

Terdakwa Serma Rokhmadi didakwa dengan pasal dakwaan pasal 121 ayat 1 KUHP Militer jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada giliran sidang pertama, majelis hakim menyidangkan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dkk dan Serma M Zaenuri. [did]