Reporter : Parwito
Kamis, 20 Juni 2013
11:17:01
12 Anggota Kopassus
Grup II Kandang Menjangan, Surakarta menjalani sidang perdana kasus penyerbuan
Lapas Kelas IIB, Sleman, Yogyakarta. Kasus ini dibagi menjadi empat berkas.
Berkas pertama
terdiri dari Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu
Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati Deki cs. Dua lainnya
berperan sebagai pembantu.
Pasal dakwaan untuk
berkas pertama, dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon berlapis. Dakwaan
primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 338
KUHP jo pasal 55
ayat 1 ke 1. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1
ke 1. Kedua, pasal 103 ayat 1 jo ayat 3 ke 3 KUHP Militer.
Berkas kedua Sertu
Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu
Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Majelis Hakim Letkol (CHK) Faridah Faizal,
Mayor (Laut) Hari Aji Sugianto, Mayor (Sus) M Idris dan Peltu Sangadi BcHK.
Terdakwa Sertu Tri
Juwanto pasal dakwaan kesatu, primer pasal 340 jo pasal 56 ke 1 KUHP. Subsider
pasal 338 KUHP jo pasal DF ke 1. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP
jo pasal 56 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat 1 KUHP.
Berkas ketiga Serda
Ikhmawan Suprapto. Dia adalah penunggu mobil saat aksi tersebut. Majelis hakim
Letkol (CHK) Joko Sasmito, Mayor (Laut) Koerniawaty, Mayor (Sus) Tri Ahmad dan
Kapten (CHK) Khairuddin.
Terdakwa Serda Ikhmawan
Suprapto dengan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 56 kedua KUHP. Subsider pasal
338 jo pasal 56 kedua KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 jo pasal
56 kedua KUHP.
Berkas keempat
Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar. Mereka didakwa karena
tidak melaporkan informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas.
Majelis hakim Letkol (CHK) Faridah Ismail, Mayor (Laut) Hari Aji Sugianto,
Mayor (Sus) M. Idris dan Peltu Sangadi BcHK.
Terdakwa Serma
Rokhmadi didakwa dengan pasal dakwaan pasal 121 ayat 1 KUHP Militer jo pasal 55
ayat 1 KUHP.
Pada giliran sidang
pertama, majelis hakim menyidangkan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dkk dan
Serma M Zaenuri. [did]