Reporter : Agib
Tanjung, Didi Syafirdi
Kamis, 20 Juni 2013
07:45:32
Hari ini, 12
anggota Kopassus penyerang Lapas Kelas IIB, Sleman, menjalani sidang perdana di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sejumlah lembaga turun langsung untuk
memantau jalannya sidang ini.
Ketua Tim
Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, komisi menemukan sejumlah
fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan mengumpulkan alat dan barang bukti. Dengan begitu, komisi
memastikan kasus itu masuk dalam perencanaan.
Penyerbuan
terencana ini ditunjukan dengan jumlah senjata dan perlengkapan yang dipakai,
menggunakan surat berkop Polda DIY, pembagian tugas dan peran, perusak dan
perampas CCTV, pengamat situasi sekitar lapas dan target yang sudah ditentukan
dengan koordinasi pelaku.
Untuk itu, kata
Siti, pihaknya akan memantau persidangan yang akan dilaksanakan di Yogyakarta.
Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat kepada majelis hakim terkait hak
memberikan pendapat.
"Selanjutnya
Komnas HAM akan memantau persidangan agar berlangsung terbuka dan independen.
Komnas HAM juga akan meminta dan membuat surat permohonan pada
Majelis Hakim untuk
menggunakan hak memberikan pendapat dalam persidangan nanti," kata Siti.
Mahkamah Agung (MA)
juga ikut memantau persidangan ini. Tiga orang hakim agung ditunjuk untuk
mengawasi jalannya persidangan. Ketiga hakim agung tersebut yaitu Ketua Kamar
Militer Imron Anwari , Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Andi Abu
Ayyub.
Komisi Yudisial
(KY) juga menyatakan akan melakukan pemantauan pelaksanaan sidang militer.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Lembaga Perlindungan Saksi
Korban (LPSK) jua memastikan memantau sidang.
Dengan sederet
bukti, jelas jika pembunuhan terhadap empat tahanan yakni, Hendrik Sahetapy,
Yohanis Juan, Gameliel Yermiyanto dan Andrianus Candra dilakukan terencana.
Dengan begitu
ancaman hukuman kepada pelaku jika mengacu pada pasal KUH-Pidana adalah hukuman
mati.
Jadi, kini tinggal
ditunggu apakah oditur militer berani menjerat para terdakwa dengan hukuman
mati?
Panglima TNI
Laksamana TNI Agus Suhartono berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum 12
penyerang Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan. Dia menyerahkan proses
peradilan anak buahnya kepada penegak hukum.
"Jangan saya
yang ditanya, nanti dikira saya intervensi. Panglima enggak boleh intervensi
pengadilan," kata Laksamana Agus. [did]