Jumat, 21 Juni 2013

Akankah 12 anggota Kopassus pembunuh dijerat hukuman mati?


Reporter : Agib Tanjung, Didi Syafirdi
Kamis, 20 Juni 2013 07:45:32

Hari ini, 12 anggota Kopassus penyerang Lapas Kelas IIB, Sleman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Sejumlah lembaga turun langsung untuk memantau jalannya sidang ini.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, komisi menemukan sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat dan barang bukti. Dengan begitu, komisi memastikan kasus itu masuk dalam perencanaan.

Penyerbuan terencana ini ditunjukan dengan jumlah senjata dan perlengkapan yang dipakai, menggunakan surat berkop Polda DIY, pembagian tugas dan peran, perusak dan perampas CCTV, pengamat situasi sekitar lapas dan target yang sudah ditentukan dengan koordinasi pelaku.

Untuk itu, kata Siti, pihaknya akan memantau persidangan yang akan dilaksanakan di Yogyakarta. Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat kepada majelis hakim terkait hak memberikan pendapat.

"Selanjutnya Komnas HAM akan memantau persidangan agar berlangsung terbuka dan independen. Komnas HAM juga akan meminta dan membuat surat permohonan pada


Majelis Hakim untuk menggunakan hak memberikan pendapat dalam persidangan nanti," kata Siti.

Mahkamah Agung (MA) juga ikut memantau persidangan ini. Tiga orang hakim agung ditunjuk untuk mengawasi jalannya persidangan. Ketiga hakim agung tersebut yaitu Ketua Kamar Militer Imron Anwari , Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub.

Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan akan melakukan pemantauan pelaksanaan sidang militer. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) jua memastikan memantau sidang.

Dengan sederet bukti, jelas jika pembunuhan terhadap empat tahanan yakni, Hendrik Sahetapy, Yohanis Juan, Gameliel Yermiyanto dan Andrianus Candra dilakukan terencana.
Dengan begitu ancaman hukuman kepada pelaku jika mengacu pada pasal KUH-Pidana adalah hukuman mati.

Jadi, kini tinggal ditunggu apakah oditur militer berani menjerat para terdakwa dengan hukuman mati?

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum 12 penyerang Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan. Dia menyerahkan proses peradilan anak buahnya kepada penegak hukum.

"Jangan saya yang ditanya, nanti dikira saya intervensi. Panglima enggak boleh intervensi pengadilan," kata Laksamana Agus. [did]