Prabowo - Okezone
Senin, 10 Juni 2013
09:02 wib
YOGYAKARTA - Empat
pelaku pembacok anggota Intel Kodim 0734/Yogyakarta, Sertu Sriyono, siang ini
akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Keempat
terdakwa adalah Marcel (37), Zainal (22), Januarius (25), dan Sulhan (23).
"Jadwal sidang
akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai," kata Kepala
Penerangan Korem 072/Pamungkas, Kapten Inf M. Munasik kepada Okezone, Senin
(10/6/2013).
TNI AD tetap
membantu pihak kepolisian dalam pengamanan. Baik itu pengamanan tertutup maupun
terbuka. Terlebih, di tempat yang sama (PN Kota Yogyakarta) akan berlangsung
aksi simpatik dari beberapa elemen masyarakat yang menolak tindakan premanisme.
Seperti
diberitakan, penganiayaan terhadap korban oleh empat terdakwa terjadi pada
Rabu, 20 Maret lalu sekira pukul 14.30 WIB. Setelah menjalani perawatan medis
di rumah sakit, Sriyono yang pernah menjadi pasukan elit TNI di Group 2 Kandang
Menjangan Kartosuro itu sembuh dari luka bacok di kepala.
Kini, eks Kopassus
itu sudah beraktifitas seperti sedia kala di Kodim Kota Yogyakarta. (ris)