Tuesday, 11 June 2013, 06:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Detasemen Polisi
Militer (Denpom) III/2 Priangan memberhentikan secara tidak hormat satu anggota
TNI dari keprajuritan. Kopral Dua Siswoyo dipecat menyusul tindak pidana
penipuan dan kasus kedisplinan militer.
"Sudah ada dua anggota yang diberhentikan
tidak hormat dari kesatuan militer dalam dua tahun terakhir," kata
Komandan Denpom III/2 Priangan, Letnan Kolonel CPM. Suparno usai upacara
pemberhentian salah seorang anggota kesatuannya di aula Denpom, Kabupaten
Garut, Senin.
Ia mengatakan, tindakan tegas bagi anggota TNI
itu sudah melalui proses pengadilan militer yang memutuskan pemberhentian dari
kesatuan karena telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, kesatuannya terus berusaha
menegakkan hukum dan memberikan sanksi setimpal bagi anggota TNI yang melanggar
aturan militer atau peraturan hukum sipil.
"Jangankan anggota yang terlibat
kriminal, anggota tidak masuk tanpa alasan selama delapan hari kita pidanakan,
setelah diberi tindakan persuasif, itu komitmen kita," katanya.
Selain dipecat, Siswoyojuga harus menjalani
hukuman penjara.
Siswoyo divonis bersalah oleh Pengadilan
Militer karena terlibat kasus penipuan kendaraan bermotor dan dijerat pasal 378
KUHPidana dan divonis 10 bulan penjara.
Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara