Minggu, 16 Juni
2013, 15:21 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
SLEMAN - Dua dari 11 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman yang
menjadi saksi dalam kasus penyerangan ke lokasi tersebut saat ini telah bebas.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau
Lapas Cebongan Aris Bimo, Minggu mengatakan bahwa dua orang tahanan itu telah
bebas pada Sabtu (15/6) kemarin.
"Keduanya
merupakan saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan 12 oknum
anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, yang
menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," ujarnya, Ahad (16/6).
Ia mengatakan,
bebasnya dua tahanan tersebut, menambah jumlah tahanan yang berstatus saksi
kasus penyerangan yang telah bebas. "Sudah ada tiga. Dua tahanan bebas
kemarin dan satunya pada 30 Mei 2013 lalu," katanya.
Terkait identitas
tahanan yang telah bebas tersebut, pihaknya tidak bersedia mengungkapkan demi
alasan keamanan. "Selanjutnya, dipastikan akan ada lagi tahanan yang
berstatus saksi dalam kasus tersebut juga akan bebas," katanya.
Sementaranya itu
pelaksanaan sidang terhadap 12 terdakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan,
Sleman akan segera digelar. Namun, sejauh ini pihak Pengadilan Militer II-11
Yogyakarta, belum juga menetapkan hari pertama persidangannya.
Kepala Tata Usaha
Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus)
Aulisa Dandel mengatakan, persidangan secepatnya akan digelar. "Belum
ditentukan hari pertama sidang, baru sampai majelis hakim saja. Senin (17/6) mungkin
baru bisa dipastikan hari pelaksanaan sidang pertamanya," katanya.
Ia mengatakan,
mengenai penentuan kapan saksi dihadirkan, juga masih belum diketahui.
"Saat sidang pertama, saksi belum dihadirkan. Biasanya, baru pembacaan
dakwaan oleh Oditur Militer terlebih dahulu," katanya.
Majelis hakim yang
akan menggelar persidangan tersebut dibagi menjadi dua. Majelis hakim pertama,
beranggotakan Letkol (CHK) Dr Joko Sasmito, Mayor (Sus) Tri Ahmad B, dan Mayor
Laut (KH/W) Kurniawati Syarif. Sementara untuk majelis kedua terdiri dari,
Letkol (CHK/K) Faridah Faisal, Mayor Laut (KH) Hari Aji S, dan Mayor (Sus) M.
Idris.
Kasus penyerangan
yang dilakukan oleh para tersangka yang menewaskan empat tahanan titipan Polda
DIY tersebut terjadi pada 23 Maret 2013 lalu di Blok A5, disaksikan oleh 31
tahanan lain yang berada di satu ruangan.
Redaktur : Nidia
Zuraya
Sumber : Antara