Rabu,
12/06/2013 14:40 WIB
Tya Eka
Yulianti - detikNews
Bandung
- Kabar kaburnya terpidana mati kasus pembunuhan Prada Mart Azzanul Ikhwan (23)
sempat berhembus kencang. Infonya juga didengar pengadilan militer (dilmil).
Tapi kabar itu dibantah Kodam III/Siliwangi.
"Iya, kami dengar juga informasi soal itu.
Tapi tidak tahu, benar atau tidak," kata Panitera Pengadilan Militer II-09
Bandung Kapten Dani saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/6/2013).
Saat ini, Prada Mart adalah tahanan titipan
pengadilan tinggi. Sebab, eks anggota Kostrad ini telah resmi mengajukan
banding atas vonis mati yang dibacakan hakim pengadilan militer, Rabu (24/4)
lalu.
"Dia ditahan di Polisi Militer TNI Angkatan
Darat (Pomdam) III Siliwangi. Statusnya masih titipan karena saat ini masih
dalam proses banding. Tunggu putusan sampai inkrah, baru dipindahkan,"
jelas Dani.
Ia menuturkan berdasarkan putusan hakim Pengadilan
Militer II-09, Bandung, Rabu (24/4/2013), Mart dijatuhi hukuman mati dan
dipecat sebagai anggota TNI. Jika kasusnya sudah inkrah, maka ia akan ditahan
ditahan di lapas sipil biasa jika dipecat dari TNI. Atau ditahan di
pemasyarakatan militer, jika ia masih TNI.
Prada Mart dikabarkan kabur dari tahanan Pomdam III/Siliwangi
pada pukul 18.30 WIB, Selasa (11/6) kemarin. Namun Kapendam III/Siliwangi
Kolonel Benny Effendi membantah kabar tersebut. "Setelah kita cek,
orangnya (Prada Mart) ada di tahanan," kata Kapendam III/Siliwangi Kolonel
Benny Effendy ketika dihubungi detikcom, Rabu (12/6/2013).
Benny mengaku mengecek sel Prada Mart tadi pagi.
Ikut bersamanya Kasdam Brigjen TNI Suyatno. Saat dicek, Prada Mart masih berada
di sel. "Informasi kabur itu enggak ada. Itu salah informasi," kata
Benny.
Prada Mart dinyatakan terbukti bersalah melakukan
pembunuhan berencana pada Shinta (19) yang tengah mengandung 9 bulan dan
ibunya, Opon (39) asal Garut. Pembunuhan itu terjadi saat Shinta meminta
pertanggungjawaban Prada Mart atas anak yang dikandungnya. (tya/try)